CIREBON-Serikat Buruh Merdeka Indonesia (Sebumi) meminta pihak managemen Pabrik Gula Sindanglaut untuk segera mengeksekusi nota pemeriksaan khusus (NPK) yang diterbitkan BPPK Provinsi Jabar, terkait status karyawan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di perusahan plat merah tersebut. Permintaan tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Sebumi kepada managemen PG Sindanglaut dalam rilis ke Radar Cirebon. Dalam surat bernomor 009/srt/SB-Sebumi PG.SL/KASBI/VII/2018, meminta agar nota pemeriksaan khusus yang diterbitkan UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah III Cirebon Provinsi Jabar pada 18 April 2018 segera dilaksanakan oleh pihak managemen. “Kita awalnya sudah mengirimkan aduan ke BPPK. Sudah pula diperiksa dan minta klarifikasi. Hasilnya, sudah keluar, nota pemeriksaan khusus itu sudah kita terima salinannya. Saya minta pihak perusahaan segera melaksanakannya,” ujar aktivis Sebumi Dwi Ade Salvian. Dikatakan Dwi, dalam nota pemeriksaan bernomor R.700/1565/PK Wil III Cirebon dalam salah satu risalahnya berisi perintah agar pihak perusahaan segera melaksanakan hasil nota pemeriksaan khusus tersebut, dalam kutipannya berisi bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang tidak memenuhi ketentuan, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, baik berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ataupun dasar hukum lainnya. “Managemen PG harus mengeksekusi nota pemeriksaan khusus ini. Karena sebagai perusahaan milik negara, harus memberikan contoh dan kredibilitas yang baik agar ditiru oleh perusahan-perusahaan lainnya, terutama swasta,” imbuhnya. Dikatakan Dwi, surat permintaan agar pihak managemen segera mengeksekusi perintah dari nota pemeriksaan khusus tersebut pun, sudah dikirimkan ke pihak-pihak terkait dari mulai Kementerian BUMN, Ombudsman, Gubernur, Kadisnaker Jabar, dan pihak-pihak terkait lainnya. “Kita yakin nota ini akan segera dieksekusi. Kalau tidak, tentu ini akan menjadi preseden buruk. BUMN harus menjadi contoh dari perusahaan yang mematuhi dan menjalankan ketentuan dan produk hukum yang berlaku,” ungkapnya. (dri)
Serikat Buruh Minta PG Sindanglaut Laksanakan NPK BPPK
Rabu 11-07-2018,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:40 WIB
Tangis Keluarga Pecah, Jenazah Egi Tiba dari Bali Langsung Dimakamkan
Rabu 15-04-2026,10:43 WIB
Vonis Terdakwa PIP SMAN 7 Cirebon: Orang Partai Dihukum Lebih Berat, Ini Rinciannya
Rabu 15-04-2026,10:55 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Gedung Setda Cirebon: Fakta Baru dari Saksi DPUTR Terungkap
Rabu 15-04-2026,09:50 WIB
FIFA Siapkan Playoff Darurat, Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Terbuka?
Rabu 15-04-2026,09:37 WIB
Update Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp10 Juta hingga Rp100 Juta dan Cicilannya
Terkini
Rabu 15-04-2026,22:00 WIB
Walikota Cirebon Hadiri Musrenbang Jabar, Dorong Infrastruktur dan Layanan Publik
Rabu 15-04-2026,21:00 WIB
Lowongan Besar-Besaran 2026! Pemerintah Buka 35 Ribu Formasi untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan
Rabu 15-04-2026,20:29 WIB
Kabar Baik! 2,1 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Aktif Lagi, Ini Penjelasan Mensos
Rabu 15-04-2026,20:04 WIB
Cegah Stunting, Kota Cirebon Maksimalkan Program MBG untuk Ibu Hamil dan Balita
Rabu 15-04-2026,19:33 WIB