Terkait dengan sengketa atlet paralimpik, pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan komitmen pembayaran bonus bagi atlet peraih medali pada PEPARNAS XV 2016. Pembayaran dilakukan secara transfer langsung ke rekening tabungan pribadi atlet yang bersangkutan. Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan Provinsi Jawa Barat Yudha Munajat Saputra menyatakan besaran bonus sesuai dengan yang tercantum dalam keputusan gubernur mengenai pemberian penghargaan bagi atlet dan pelatih berprestasi pada PON XIX serta PEPARNAS XV 2016 Jawa Barat. “Ini kami sampaikan karena terkait dengan kasus dugaan pemotongan bonus yang diduga dilakukan Pemprov Jabar karena besaran bonus yang dijanjikan tidak sesuai dengan uang yang mereka terima di rekening enam atlet paralimpik peraih medali emas,” ujar Yudha, Bandung, Jumat, 20 Juli 2018. Terkait dengan gugatan terhadap kewajiban para atlet penerima bonus/penghargaan untuk memberikan kontribusi 25 persen kepada National Paralympic Commitee of Indonesia (NPCI), menurut Yudha, hal itu berada dalam ranah peraturan organisasi NPCI. “Demikian juga terhadap gugatan atas tidak diikutsertakannya para atlet tersebut pada event paralympic internasional, sepenuhnya berada dalam ketentuan organisasi NPCI pusat dan Jabar,” katanya. Yudha menjelaskan, posisi pemerintah provinsi Jawa Barat hanya sebagai turut tergugat IV. Artinya, kedudukannya hanya tunduk dan patuh atas isi putusan yang nanti diberikan PN Bandung terhadap sengketa utama antara para penggugat dan NPCI pusat serta Jawa Barat. (*)
Sengketa Atlet Paralimpik , Pemprov Sudah Tunaikan Komitmen
Rabu 25-07-2018,13:31 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :