Intervensi Subkon Menguatkan Gugatan

Senin 30-07-2018,08:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Munculnya intervensi dari sub kontraktor terhadap gugatan tiga kontraktor terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), dapat memperkuat gugatan. Kuasa Hukum Kontraktor, Berty Samuel Mantiri menjelaskan, intervensi ini mendukung posisi gugatan kepada Pemerintah Kota Cirebon. Dengan harapan, kontraktor mendapatkan sisa pembayaran proyek 96 miliar tersebut. \"Mereka juga kan menuntut yang sama, jadi bisa memperkuat posisi gugatan. Tapi kita tunggu putusan sela, apakah intervensi ini diterima atau tidak,\" ujar Berty, kepada Radar, Minggu (29/7). Dia menjelaskan, saat ini tiga gugatan tengah berproses dalam persidangan. Sidang putusan sela sendiri bakal digelar 1 Agustus. Dengan adanya putusan sela itu, juga bisa lebih cepat dalam proses persidangan. Diketahui, ada sekitar 40 subkontraktor yang juga ikut mengajukan intervensi persidangan. \"Setelah putusan sela ini kan masih harus berproses lagi, selama ini kan maish belum membahas materi gugatan yang kita ajukan,\" terangnya. Berty juga menyampaikan, kliennya sudah mengajukan proses provisional hand over (PHO) atau serah terima hasil pekerjaan kepada pemerintah. Namun PHO sebagai bagian dari proses pencairan sisa pembayaran itu ditolak. Pihaknya juga sempat menanyakan sisa DAK tersebut apakah maish tersedia di kas daerah Pemkot Cirebon. Namun ternyata diketahui siswa DAK tersebut sudah dikembalikan. Meski demikian, Berty yakin, pembayaran bisa diproses oleh pemkot bila kontraktor memenangi gugatan. Sebelumnya, sub kontraktor juga ikut mempertanyakan ketersedian sisa anggaran di pemerintah. Salah satu sub kontraktor khawatir, mengenai sumber pendanaan. Pihaknya juga berharap intervensi yang diajukan diterima. Sebab,  banyak subkontraktor juga ikut terlibat dalam pekerjaan itu. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait