Polsek Arjawinangun Amankan Tujuh Orang Calo

Selasa 31-07-2018,10:32 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON– Sebanyak tujuh orang diduga sebagai calo terjaring razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Mereka diamankan dari di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Arjawinangun, Senin (30/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Para calo itu adalah ST (50), SB (47), RS (48), dan AS (34). Keempatnya merupakan warga Desa Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. EK (50) dan AB (45) tercatat sebagai warga Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun. Dan satunya lagi, AD (35) diketahui berasal dari Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun. Kapolsek Arjawinangun, Kompol Didi Suwardi mengatakan, semakin dekat dengan perhelatan akbar Asian Games 2018 membuat pihaknya meningkatkan keamanan wilayah. Sasaran razia masih pada tindakan premanisme seperti  gelandangan, pengamen, parkir liar, calo dan semacamnya  yang meresakan masyakat. “Kita sita barang buktinya berupa uang senilai Rp20.000 yang diduga sebagai hasil calo. Setelah kita berikan pembinaan mereka dibebaskan lagi,” katanya. (cep)  

Tags :
Kategori :

Terkait