Sutrisno Mundur dari Bupati Majalengka, Nih Buktinya

Rabu 01-08-2018,01:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Mengejutkan. Bupati Majalengka Sutrisno tampaknya bakal mengakhiri masa jabatan lebih cepat. Pasalnya, Sutrisno terbentur aturan harus mundur dari jabatan bupati ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Bahkan, Sutrisno sudah mengajukan surat pengunduran diri bermaterai dicap dan ditandatangani kepada sejumlah instansi terkait. Seperti yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Majalengka, Bupati Sutrisno telah berkirim surat dengan nomor 131/1038/Tapem tertanggal 23 Juli 2018 perihal permohonan pengunduran diri. Dalam surat tersebut dijelaskan alasan pengunduran diri Sutrisno, yakni keikutsertaan sebagai caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Majalengka, Sumedang dan Subang pada Pileg 2019. Surat pengunduran diri ini juga dikirimkan dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti masing-masing instansi. Dengan demikian, kemungkinan besar Sutrisno akan mengakhiri masa jabatanya saat penetapan daftar calon tetap (DCT) Pileg, sekitar pertengahan September mendatang. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Jubaedi, membenarkan adanya surat pengunduran diri Sutrisno dari jabatannya sebagai bupati. DPRD pun telah menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) untuk agenda sidang paripurna, menindaklanjuti permohonan pengunduran diri bupati pada Agustus. “Sudah ada (suratnya, red), tadi ditindaklanjuti dengan mengagendakan rapat paripurna istimewa dalam rangka menproses surat permohonan pengunduran diri saudara bupati ini, dan langkah-langkah apa saja yang harus kita lakukan nanti dibahas bersama,” kata Jubaedi kepada wartawan, Senin (30/7). Seperti diketahui, Sutrisno menjabat bupati Majalengka untuk periode yang kedua kalinya sejak 12 Desember 2013 lalu bersama Karna Sobahi sebagai wakil bupati. Jika waktu normalnya dijalani, maka akhir masa jabatan Sutrisno sebagai bupati periode 2013-2018 habis pada 12 Desember 2018 mendatang. Adanya pengunduran diri itu berpeluang besar bagi Sutrisno untuk mengakhiri masa jabatanya lebih cepat. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait