KUNINGAN - Dua pelaku jambret berinisial AR warga Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan dan ES warga Desa Lengkong, Kecamatan Garangi, Kabupaten Kuningan, dibekuk petugas kepolisian karena aksinya menjambret handphone seorang pelajar. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengungkapkan, bermula dari adanya insiden perampasan handphone milik seorang pelajar bernama Mahardika (12) yang tengah berjalan tak jauh dari rumahnya di Kompleks Perumahan Puri Asri Ciporang. Dengan berpura-pura menanyakan tempat, pelaku yang datang mengendarai motor tiba-tiba salah satunya merebut handhone yang tengah dipegang korban dan langsung melarikan diri. \"Kejadiannya pada hari Minggu kemarin, korban yang tengah berjalan sendirian didatangi pelaku dan bertanya ‘ieu teh di daerah mana?’ (ini tuh daerah mana?). Tiba-tiba salah satu pelaku merebut handphone yang tengah dipegang korban hingga terjadi tarik-tarikan yang berakibat korban yang masih berusia 12 tahun terjatuh dan terluka,\" ungkap Syahroni. Pelaku, lanjut Syahroni, berhasil membawa kabur handphone merk VIVO Y 71 milik korban yang harganya sekitar Rp2,4 juta. Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melapor kepada pihak kepolisian. Sejurus kemudian, Syahroni melanjutkan, pihaknya mendapat informasi dari salah satu konter handphone di daerah Kuningan yang mencurigai gerak-gerik dua pelaku yang hendak menjual handhpone. Mereka kesulitan membuka kunci sandi handphone yang akan dijualnya. \"Atas informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi dan menginterogasi dua pemuda tanggung tersebut. Dan diakui, handphone tersebut ternyata hasil rampasan di Kompleks Ciporang tadi,\" kata Syahroni. Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini mereka ditahan di sel Mapolres Kuningan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(fik)
Sulit Buka Sandi HP, 2 Pelaku Jambret Dibekuk
Rabu 01-08-2018,19:09 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :