MAJALENGKA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Ahmad Sodikin menegaskan, hingga saat ini status Sutrisno masih sebagai bupati definitif Majalengka yang masih menjabat. Meskipun Sutrisno sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai bupati Majalengka. Menurut Ahmad, permohonan pengunduran diri itu perlu diproses lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Di antaranya DPRD Kabupaten Majalengka melalui forum rapat paripurna, kemudian ada mekanisme lanjutan lagi yang cukup panjang. “Kalau pengajuan (pengunduran diri) dari Pak Bupati sudah ada, tapi kan tidak langsung berhenti, ada prosesnya. Harus diparipurnakan dulu, kemudian disampaikan ke Mendagri dan seterusnya,” kata Ahmad kepada wartawan, kemarin (31/7). Selain itu, sambungnya, jabatan kepala daerah tidak boleh kosong barang seharipun. Sehingga, nantinya kalau sudah keputusan resmi dari Mendagri atas pengunduran diri ini, sekaligus diterbitkan juga keputusan mengenai siapa yang akan ditunjuk menjadi pejabat sementara atau pelaksana tugasnya. Dengan demikian, selama menunggu proses dan mekanisme tersebut, Ahmad mengingatkan, kepada seluruh elemen, terutama ASN di lingkungan Pemkab Majalengka bahwa H Sutrisno hingga saat ini masih sah menjadi Bupati Majalengka aktif, dan masih berwenang dalam melaksanakan hak dan kewajibanya. “Beliau (H Sutrisno) masih menjabat bupati aktif, termasuk mendapatkan itu (hak-hak jabatan yang melekat), dan melaksanakan kewenanganya di pemerintahan,” sebutnya. Perihal kapan bakal turunya keputusan pemberhentian dari Mendagri, Ahmad enggan mengomentari hal tersebut. Karena urusan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Termasuk, siapa yang nantinya akan ditunjuk sebagai Plt atau Pjs jika permohonan pengunduran diri Bupati Sutrisno ini dikabulkan. (azs)
Masih Bupati Majalengka Aktif, Pengunduran Sutrisno dari Jabatan Perlu Proses
Rabu 01-08-2018,21:01 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :