Dua Pengedar Sabu asal Indramayu Terciduk di Cirebon

Jumat 03-08-2018,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satuan Narkoba Polres Cirebon Kabupaten berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yakni AS (32) warga Desa Juntinyuat, Kabupaten Indramayu dan DR alias Oji (35) warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni mengatakan, AS diamankan di Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pengintaian, AS disergap di depan salah satu pabrik di wilayah Desa Tegalsari. \"AS berhasil kita ciduk di depan salah satu pabrik. Dia tertangkap tangan membawa satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Untuk mengelabui barang haram itu dilipat menggunakan kertas tisu dimasukkan ke dalam kemasan kopi sachet. Kemudian disimpan di dalam bungkus rokok. Disembunyikan di dalam jaket,” paparnya. AS langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaannya  AS terungkap narkoba tersebut didapat dari Oji warga Indramayu. Mengantongi nama pelaku lain, petugas segera memastikan keberadaan buruannya di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat. Pada, Sabtu (28/7) polisi melakukan penggerebekan. “Kita gerebek Oji pada Sabtu (28/8) sekitar pukul 14.30 di rumahnya, di Blok Prapatan Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat. Pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan,\" tuturnya. Dari tangan Oji polisi berhasil menyita dua bungkus plastik bening sabu-sabu dibungkus kertas tisu berlakban coklat. Sama seperti sebelumnya, masih ada barang haram milik Oji juga dimasukkan ke dalam bekas kemasan kopi sachet dengan berat 9,58 gram. Dua bungkus plastik bening berisi sabu dalam bekas kemasan kopi sachet dengan berat 1,2 gram. Disita juga empat bungkus plastik bening berisi kristal sabu dalam bekas kemasan sachet susu seberat 4,0 gram. Ada lagi  satu bungkus plastik bening sabu-sabu dimasukkan ke dalam bekas kemasan kopi scahet seberat 0,32 gram. \"Kita masih kembangkan jaringan atasnya. Akibat dari perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" ujarnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait