Edarkan Ribuan Pil Tramadol, Dua Mahasiswi di Kuningan Terciduk Polisi

Rabu 08-08-2018,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol. Pelakunya dua orang dengan status mahasiswa. Barang bukti yang disita 4.365 butir pil tramadol. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, dua pelaku tersebut berinisial II (17) dan MR alias Kiwong (20) warga  Cileuleuy, Kecamatan Cigugur. Adapun kronologi penangkapannya, bermula dari informasi dari masyarakat tentang keberadaan II yang disinyalir sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut. Dari hasil penelusuran petugas, lanjut Dedih, berlanjut pada penggerebekan sebuah rumah kosong yang diketahui tempat singgah II sekaligus sebagai tempat transaksi. Dari penggerebekan awal, polisi menyita 65 butir tramadol yang disimpan di tas selempang yang dibawa pelaku II. “Kemudian kami melakukan penggeledahan, ternyata kembali ditemukan barang bukti tramadol dalam jumlah besar yaitu sebanyak 430 strip pil tramadol masing-masing berisi 10 butir yang artinya jumlah keseluruhan sebanyak 4.300 butir,\" ungkap Dedih. Dari pengakuan tersangka II, diketahui barang tersebut ternyata milik temannya berinisial MR alias Kiwong yang rumahnya masih berdekatan. Atas informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah Kiwong sekaligus membawa tersangka ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Pelaku kedua kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Kini keduanya sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Dedih. Dari keterangan keduanya, kata Dedih, diperoleh informasi barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang dipanggil Abang, warga Jakarta Pusat. Atas informasi tersebut, praktis menjadi informasi berharga tim penyidik untuk menindaklanjuti keberadaan pengedar besar tersebut. Atas perbuatan tersebut, Dedih mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait