BPOM RI Sita Kosmetika Ilegal Senilai Rp 106.9 miliar, Ini Daftar 12 Produk Kosmetika Ilegal

Selasa 14-08-2018,16:13 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam 3 bulan terakhir menyita beberapa merek produk kosmetika yang diduga kuat mengandung bahan yang dilarang ada dalam kosmetik. Produk ilegal tersebut ditemukan di Jakarta dan Serang. Beberapa temuan tersebut merupakan merek yang dipalsukan. Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak adalah beberapa merek produk kosmetika yang ditemukan dan diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yang ditemukan dan disita BPOM RI di daerah Jakarta dan Serang dalam 3 bulan terakhir ini. Beberapa temuan tersebut merupakan merek yang dipalsukan. Selama tahun 2018, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 106.9 miliar rupiah. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetika. Untuk itu, belajar dari kasus-kasus produksi dan distribusi kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, BPOM RI tak hentinya mengimbau kepada para konsumen untuk bijak dalam memilih produk kosmetika dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar.

Tags :
Kategori :

Terkait