16 Napi Lapas Indramayu Bebas, 338 Lainnya Dapat Remisi HUT RI

Senin 20-08-2018,22:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU – Bertepatan dengan Peringatan HUT ke-73 RI, Jumat (17/8), sebanyak 338 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 16 narapidana dinyatakan bebas. Remisi yang diberikankan bervariasi antara satu hingga enam bulan. “Penerima remisi ada 338 orang, 332 laki-laki sisanya perempuan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Sulistyadi, Jumat (17/8). Sulistyadi menambahkan, remisi itu memang diberikan bertepatan dengan hari Kemerdekaan Indonesia. Hal itu merupakan upaya pemberian apresiasi kepada narapidana karena sudah berlaku baik saat menjalani hukuman di tahanan. “Remisi yang diberikan pada saat hari Kemerdekaan Indonesia adalah umum,” terang dia. Sulistyadi menerangkan, para narapidana itu menerima remisi sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalani. Jika baru menjalani hukuman antara enam bulan hingga setahun maka berhak mendapat remisi satu bulan. Remisi umum yang bisa didapatkan paling lama 6 bulan dengan masa tahanan yang sudah dijalani 6 tahun. Dia pun mengapresiasi perubahan perilaku yang ditunjukkan narapidana. Dia mengatakan, penerima remisi berasal dari berbagai latar belakang kasus kriminal. Ada juga napi dari kasus terorisme yang mendapatkan remisi. “Satu dari dua narapidana terorisme mendapatkan remisi berasal dari Aceh,” ucapnya. Sementara untuk narapidana kasus korupsi tidak ada yang mendapatkan remisi. Saat lepas nanti diharapkan mereka bisa kembali berbaur dengan masyarakat. Bukan hanya itu, mereka juga diharapkan bisa membuka usaha karena telah dibekali berbagai keterampilan saat mendekam di tahanan. Sementara itu, kata Sulistyadi, nama mantan Bupati Indramayu Yance tidak masuk ke dalam daftar penerima remisi. Dia mengatakan, saat ini Lapas masih menunggu surat bebas dari Dirjen Pemasyarakatan. Untuk itu, waktu pembebasan pun belum diketahui. “Belum bisa dipastikan karena harus menunggu kepastian,” tutur dia. Dalam kesempatan sama, Bupati Indramayu Anna Sophanah berharap, para narapidana bisa merubah perilaku mereka saat bebas nanti. Dia meminta, mereka tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. Sebagai bantuan, bupati memberikan bantuan dana bagi 16 narapidana yang dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus ini. Bebasnya 16 narapidana setidaknya mengurangi beban yang ada di Lapas Kelas IIB Inddamayu. Soalnya sudah beberapa tahun terakhir ini Lapas kelebihan kapasitas hingga dua kali lipat. Saat ini Lapas dihuni oleh 739 tahanan. Jumlah itu sangat tidak ideal karena kapasitas maksimal Lapas hanya 382 tahanan saja. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait