Soal Galian Ilegal, Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu 22-08-2018,11:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Cirebon saling lempar terkait penindakan masalah galian C dengan perizinan pencetakan sawah di Kecamatan Beber. Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto mengatakan, pihaknya menerima tembusan surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon terkait Galian C di Kecamatan Beber. \"Memang kami mendapatkan surat dari Dinas Pertanian. Tapi kami hanya sebagai tembusan saja, karena surat memang ditujukan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,\" ujarnya kepada RadarCirebon. Sisyanto mengatakan, Dinas Pertanian memang benar menunjukan surat kepada Dinas ESDM Provinsi Jabar, karena memang itu ranah dari Dinas ESDM. \"Memang itu pencetakan sawah izin dari Dinas Pertanian. Tetapi kan izin IUP-nya dikeluarkan juga oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Sehingga yang menindaknya itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat,\" jelasnya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terkait Galian C di Kecamatan Beber. Rakor akan melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM wilayah VII Provinsi Jawa Barat Agus Zaenudin mengatakan, Galian C dengan izin pencetakan sawah di Kecamatan Beber, memang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. \"Memang betul itu izinnyakan pencetakan sawah. Dan yang mengeluarkan izin adalah Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon,\" bebernya. Sehingga menurut Agus, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon mempunyai kewenangan untuk menindak. \"Kami setuju dengan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon mengirimkan surat teguran kepada Galian C yang bersangkutan. Kita harus memilah mana kewenangan Kabupaten atau Kota, dan mana kewenangan Provinsi,\" tuturnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait