KPU-OKE Mulai Tegang Lagi

Kamis 23-08-2018,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-KPU Kota Cirebon dan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) tegang lagi. KPU tetap membuka 73 kotak suara Pilkada Kota Cirebon dengan dalih mengambil barang bukti guna dibawa disidang sengketa pilkada di MK, sementara Oke menolak. Keputusan membuka 73 kotak suara dilakukan Selasa lalu (21/8). Sebelumnya, pada Senin (20/8), gagal dibuka karena Bawaslu Kota Cirebon belum “siap”.  Akhirnya Selasa itu benar-benar dibuka. Selain Bawaslu dan pihak kepolisian, KPU juga mengundang masing-masing tim kampanye paslon nomor 1 Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) dan paslon nomor 2 Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti). Pantauan Radar Cirebon, 73 kotak suara yang selama ini disengketakan tetap dibuka meski tim Oke melakukan walk out. Termasuk menolak secara tertulis. “Rapat ini sudah disepakati bersama. Bawaslu memberikan masukan untuk dilanjutkan mengambil berkas pada 73 TPS,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani SE Ak. Dijelaskan, 73 kotak suara dibuka untuk mengambil bukti C-1 Plano, C-1 KWK, dan DAA sebagai barang bukti pada sidang MK. “Kita ingin memastikan bahwa tuduhan penggelembungan atau kecurangan tidak terbukti. Bisa dilihat, 73 TPS apakah ada yang berubah atau tidak,” ujar Emirzal. Langkah selanjutnya, kata Emirzal, pihaknya melakukan penggandaan ke Kantor Pos untuk dikirimkan ke MK di Jakarta. Pengiriman sendiri rencana dilakukan hari ini Kamis (23/8). Terkait aksi walk out yang dilakukan Tim Kampanye Oke, Emir menegaskan bukan masalah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9/2018 Pasal 71 KPU, sambung Emirzal, dalam rangka membuka kotak suara, harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau kabupaten/kota dan kepolisian. “Kami mengundang tim kampanye sebagai bentuk rasa menghormati dan bentuk transparansi kami. Adapun mereka menerima dan menolak, tidak menjadi masalah,” tandasnya. Sementara itu, M Jamal perwakilan tim Paslon Oke secara tegas menolak pembukaan kotak suara dengan alasan apapun. Jamal menganggap sampai saat ini masih dalam tahapan proses hukum di MK. Masih kata Jamal, kotak suara sudah seharusnya diamankan oleh pihak kepolisian sebagai alat bukti. Dengan apa yang terjadi saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke KPU Kota Cirebon terkait dengan pembukaan kotak suara. “Apapun yang dilakukan, kami tidak akan menerima. Kami tidak masalah dibuka apabila sudah disetujui oleh MK. Dan KPU belum memberikan bukti persetujuan dari MK,” tegasnya. Bagaimana sikap Oke? Bamunas Setiawan Boediman mengaku sudah berkonsultasi ke penasehat hukumnya. Hasilnya, pihaknya menolak segala bentuk hasil kesepakatan atas pembukaan kotak suara. Bamunas menegaskan sikapnya itu bukan bermaksud menjegal salah satu pasangan calon, melainkan untuk mencari keadilan bagi Kota Cirebon. Bamunas berharap semua pihak menunggu keputusan resmi dari MK. Ia mengaku mendapatkan surat undangan menghadiri rapat KPU terkait pembukaan kotak suara. Namun setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, seharusnya kotak suara tidak dibuka selama proses hukum berjalan. “Setelah berkonsultasi, kami mengirimkan surat resmi ke KPU menolak pembukaan kotak suara,” tegasnya. Dia berharap apapun yang diputuskan nanti, dapat mencerminkan keadilan bagi Kota Cirebon. “Bukan persoalan kalah atau menang, tapi soal keadilan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan,” tandasnya. Ia pun berharap agar ke depan dalam penyelenggaraan pemilihan umum lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sekali lagi, ini bukan sebagai bentuk usaha untuk menjegal salah satu calon. Ini untuk menyuarakan keadilan,” pungkasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait