Kehebohan melanda sebagian pekerja, terutama peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Betapa tidak, suatu pesan berantai tersebar melalui grup aplikasi perbincangan di telepon seluler (ponsel) dan media sosial (medsos).
Berdasarkan penelusuran radarcirebon.com, Selasa (28/8/2018), sebuah akun faceook bernama Jaya Rudy Jaya mengunggah status: \"Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini.\"
Wasapada, Beredar Pesan Berantai Pekerja Bisa Tarik Uang Rp 21 Juta dari BPJS Kesehatan
Selasa 28-08-2018,21:03 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :