Obok-Obok Warung, Polisi Sita 8 Botol Besar Ciu

Kamis 30-08-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), unit Shabara Polsek Arjawinangun berhasil menyita 8 botol besar minuman keras berjenis ciu. Operasi KKYD tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan wilayah hukum Polsek Arjawinangun aman dan kondusif, terutama di momen Asian Games. Kapolsek Arjawinangun Kompol Didi Suwardi mengatakan, pihaknya sudah gencar melakukan operasi KKYD dengan sasaran miras dan premanisme. Sampai-sampai penjual miras di jalan pantura Arjawinangun tidak menjual lagi. Oleh karenanya, operasi bergeser ke wilayah Desa Tegalgubug. Dari Desa Tegalgubug itu, petugas berhasil menyita 8 botol besar ciu. “Di Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun ini kita berhasil menyita 8 botol besar miras berjenis ciu, dari warung milik EP (22). Itu pun, kita periksa sampai ke kolong-kolong warung, sehingga dapat,” ujar Kompol Didi Suwardi. Pedagang dilakukan pembinaan oleh petugas di tempat dan dilakukan pemanggilan untuk proses tindak pidana ringan. “Kita beri pembinaan pedagangnya. Jangan menjual miras lagi, karena mengonsumsi miras ini dapat merusak kesehatan. Bahkan, bisa sampai meninggal dunia kalau dioplos-oplos,” katanya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait