KUNINGAN – Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pada Pemilu 2019 nanti pemilih harus membawa E-KTP saat ke TPS. Jika masih membawa surat keterangan (suket) kependudukan, tidak diperkenankan menyalurkan hak pilihnya. “Enggak boleh nanti pakai suket untuk Pemilu 2019, harus semuanya pakai E-KTP. Ini undang-undang yang bilang begitu, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, saya lupa pasalnya,” ungkap Abdul Jalil Hermawan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan saat diwawancarai sejumlah media usai acara sosialisasi Bawaslu di Uniku, Rabu (29/8). Diakui Jalil, dalam undang-undang tersebut memang tidak disebutkan secara langsung larangan menggunakan suket pengganti E-KTP dari disdukcapil untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun bunyinya sangat jelas harus menggunakan E-KTP. Sebenarnya, lanjut Jalil, pada saat pilkada serentak yang digelar 27 Juni 2018 lalu harusnya berlaku. Hanya saja masih diberi toleransi. Karena masih banyak saat itu masyarakat yang berproses perekaman dan pencetakan E-KTP. Dia mengkhawatirkan ada persoalan serius jika penggunaan suket berlaku pada saat itu. “Sebenarnya kemarin (Pilkada 2018, red) juga berlaku, cuma kemarin masih dalam proses percetakan segala macam, kalau sekarang nggak boleh. Sebab permasalahannya sekarang, dulu ada surat edaran dari KPU pusat yang memperbolehkan pakai SIM, pakai suket dan segala macam lah, yang dikhawatirkan kan terjadi seperti itu lagi,” ujarnya. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan berkoordinasi dengan disdukcapi terkait masih berapa banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP. Bawaslu pun ingin mencari tahu bagaimana nanti ketika masyarakat yang pas hari H pencoblosan genap berusia 17 tahun, sedangkan sekarang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap). Namun Jalil memastikan, itu tetap bisa dilayani. Tapi bukan dengan menunjukkan suket, melainkan surat keterangan lainnya seperti KK (kartu keluarga). “Kita belum tahu nanti formnya seperti apa, bisa jadi form khusus. Ini (usia 17 tahun pas hari H pencoblosan, red) bisa dilayani, cuma enggak boleh lagi pakai suket. Makanya kita berharap E-KTP ini harus sudah beres sebelum hari pelaksanaan, biar tidak jadi masalah nantinya,” harapnya. Terpisah, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan KMS Zulkifli menjelaskan, data perekaman E-KTP di dinasnya selalu berjalan dinamis. Karena setiap hari bertambah wajib E-KTP. Dia menyebut, hingga saat ini masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP mencapai sekitar 10 ribuan, sedangkan yang belum dicetak sebanyak sekitar 7 ribuan. Untuk itu, Zulkifli mengimbau masyarakat yang merasa belum memiliki E-KTP atau yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah, agar segera mendatangi disdukcapil atau kantor kecamatan setempat untuk melakukan perekaman. Kaitan dengan keperluan pemilu, dia mengaku selalu berkoordinasi dengan KPU agar masyarakat bisa berperan aktif secara langsung. “Kami selalu berkordinasi dengan KPU. Imbauan ke masyarakat, bagi yang merasa belum memiliki KTP atau yang sudah berusia 17 tahun, atau yang sudah kawin agar datang ke dukcapil atau ke kecamatan (untuk melakukan perekaman KTP, red),” ujarnya. (muh)
Pemilu 2019, Pemilih Tidak Boleh Pakai Suket
Jumat 31-08-2018,21:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :