Upaya penipuan dengan mencatut nama Bea Cukai masih marak terjadi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI mengimbau kepada setiap orang agar berhati-hati terhadap modus penipuan baru yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Imbauan ini disampaikan mengingat banyaknya aduan netizen terhadap notifikasi jatuh tempo pajak Cukai yang diterima lewat telepon operator.
Awalnya, pengaduan ini disampaikan oleh akun Twitter @Donnelthea pada (30/8). Ia mengaku telah dihubungi nomor tersebut lewat pesan otomatis.
https://twitter.com/Donnelthea/status/1035416630971400192
Tak hanya itu, warganet lainnya juga mengadukan kasus yang serupa. Akun Twitter @StephanSinisuka berujar \"@beacukaiRI dapet telpon dari nomer ini yg dimana rekaman komputer katanya ada notifikaai dari pajak bea cukai dan tekan 0 untuk disambungkan. Penipuan canggih nih?\"
https://twitter.com/StephanSinisuka/status/1035417693560627200
\"Iya, saya juga barusan dapat telpon dari no operator SMART 0883xxx ... Awalnya mesin penjawab telpon yg berbicara katanya dari BC yg info kalau saya ada notif laporan pajak yang harus diselesaikan... Terus tanya data diri... Saya ulur2 saja... Eh diputus telp nya,\" tambah akun @Sucialdila_adi.
https://twitter.com/StephanSinisuka/status/1035417693560627200
Menanggapi berbagai pengaduan ini, akun resmi bea dan cukai RI mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah memberikan notifikasi seperti ini.
Mereka juga mengimbau agar para netizen tidak memberikan data pribadi apabila dihubungi oknum yang tak bertanggung jawab tersebut.
Pihak Bea dan Cukai juga berujar bahwa hal ini adalah modus penipuan baru lewat notifikasi dari pajak Bea dan Cukai. Mereka mengimbau agar para netizen lebih waspada.
https://twitter.com/bravobeacukai/status/1035433977845141505
Kedepannya, pihak Bea dan Cukai agar setiap orang tidak terpancing dan waspada pada nomor pribadi yang mengatasnamakan diri sebagai pihak \"Bea Cukai\" atau \"humas Bea Cukai\" dan sebagainya.
https://twitter.com/bravobeacukai/status/1035112428269318144
Pihak Bea dan Cukai pun mengunggah beberapa aturan terkait modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Aturan-aturan tersebut antara lain adalah:
- Tidak ada mekanisme petugas Bea Cukai menghubungi orang untuk meminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
- Pembayaran Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bedasarkan kode billing yang langsung disetorkan ke rekening kas negara.
- Jangan pernah mentransfer uang sebelum memastikan kebenaran kode billing dan status barangnya.
Sementara, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa terdapat beberapa modus yang marak digunakan para oknum dalam melakukan penipuan.
“Modus pertama biasanya melalui jualan online. Para penipu biasanya memanfaatkan lapar mata para korban terutama jika melihat harga murah,” ungkap Deni.
Deni menjelaskan biasanya barang-barang yang dijual tersebut disertai dengan embel-embel ‘sitaan bea cukai’, ‘barang black market’, atau ‘barang lelang Bea Cukai’, “jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan, meskipun ada lelang yang mengatasnamakan Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” ujar Deni.
Selain modus tersebut di atas, ada juga penipuan menggunakan kurir diplomatik atau hadiah yang dikirimkan dari luar negeri. “Modusnya oknum penipu akan menelpon atau mengontak korban dan memberitahukan kalau barangnya tertahan di Bea Cukai, dan diharuskan menebus barang tersebut dengan membayar sejumlah uang dan diminta untuk mentransfer uang ke rekening pribadi,” papar Deni.
Yang perlu diketahui, barang yang dikirim menggunakan kurir diplomatik hanya dapat digunakan untuk Koprs Diplomatik, sehingga masyarakat umum tidak mungkin mendapatkan paket tersebut. Jika oknum penipu meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, maka itu juga dipastikan penipuan.
Diungkapkan Deni, modus lainnya yang juga cukup sering dilakukan para oknum adalah melalui barang kiriman. “Biasanya oknum penipu menyatakan bahwa telah mengirim barang dengan menggunakan jasa ekspedisi yang asing di telinga masyarakat, untuk melancarkan aksinya para oknum juga membuat website tracking barang kiriman guna meyakinkan korban,” jelas Deni.
Yang wajib diketahui adalah jika mengalami salah satu kasus di atas, masyarakat diminta untuk tidak panik dan terburu-buru mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan orang yang menelepon dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai apalagi menggunakan nomor handphone pribadi, selain itu untuk mengecek status barang kiriman masyarakat dapat mengakses situs www.beacukai.go.id/barangkiriman,” tambah Deni.
Apalagi baru-baru ini ditemukan modus kejahatan di mana para oknum menghubungi korban menggunakan nomor yang berawalan +1500 dengan tiga nomor belakang bervariasi.
“Perlu dipahami nomor contact center Bea Cukai adalah 1500225 dan berdasarkan peraturan Menkominfo, nomor call center tidak menggunakan awalan tanda tambah (+) sehingga jika ada dari masyarakat yang dihubungi orang dengan menggunakan nomor +1500 dengan tiga nomor belakang bervariasi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai, itu bisa dipastikan penipuan,” tegas Deni. (*)