Polisi berhasil meringkus 6 pelaku yang terlibat penembakan di Tol Kanci-Pejagan. Selain itu, 2 orang juga berhasil ditangkap polisi akibat terindikasi terlibat membantu aksi tersebut.
“Setelah melakukan penangkapan jam 11.34 WIB dan 11.59 WIB, melakukan penangkapan lanjut terhadap lelaki inisial KA dan MU, ini yg membantu (aksi penembakan Polantas di Pejagan),” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Gedung Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/9).
Setyo tidak merinci bantuan jenis apa yang telah diberikan oleh KA dan MU kepada para pelaku. Yang jelas, setelah diterbitkanya UU no. 15 tahun 2018 tentang Terorisme, polisi dapat meringkus orang-orang yang berpotensi melakukan aksi terorisme.
Selain itu disita 2 buah Sepeda Motor, salah satunya Vario Biru, dan Jaket Merah saat serang anggota PJR di Tol Pejagan KM 224. Para pelaku sendiri dipidana dengan pasal 15 jo pasal 6 uu nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme. (*)
Kategori :