JAKARTA – Peredaran narkotika dengan pengendali dari balik jeruji besi, tidak ada habisnya. Yang terbaru, BNN (Badan Narkotika Nasional) mengungkap modus anyar peredaran narkotika di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tidak lagi menjual, kali ini pengedar menyewakan narkotika kepada pengguna. ”Iya benar, modus baru,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari ketika dikonfirmasi kemarin (12/9). Menurut pria yang lebih akrab dipanggil Arman itu, instansinya bersama BNN Kota Tasik sudah lama bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun, penggerebekan baru dilaksanakan akhir bulan lalu. Arman menjelaskan bahwa pelaku atas nama Yoga merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS). ”Dipecat karena tindakan kriminal,” imbuh perwira tinggi polri dengan dua bintang di pundak itu. Yang bersangkutan, sambung dia, tinggal di sebuah rumah dua lantai di Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Salah satu kamar di rumah tersebut diubah menjadi tempat penyewaan narkotika. Adalah narkotika jenis sabu yang disewakan oleh Yoga kepada para pelanggannya. ”Harga yang dibayar pelanggan Rp100 ribu per empat kali hisap, dibayar di muka,” jelas Arman. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa sabu sebanyak 3,89 gram, uang tunai Rp35 juta, bong atau alat hisap sabu, dan timbangan digital. Modus yang dilakukan oleh Yoga dalam mengedarkan sabu memang beda dari kebanyakan pengedar. Dia tidak menjual dan bertransaksi dengan pengguna secara langsung. ”Sabu dan bong sebagai alat hisap dan peralatan lainnya digunakan di tempat,” terang Arman. Saat penggerebekan, sambung dia, petugas juga mendapati tiga orang pengguna. Mereka turut diamankan dan sudah dimintai keterangan. Berdasar keterangan yang dikantongi petugas dari pelaku, tempat penyewaan sabu itu sudah cukup lama beroperasi. ”Sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” ucap Arman. Tidak hanya itu, tempat penyewaan sabu tersebut juga selalu buka setiap hari. ”Buka 24 jam non stop,” tambah dia. Lantaran menganggu dan meresahkan masyarakat, petugas mengambil langkah tegas. Lebih lanjut Arman menyampaikan bahwa peredaran sabu yang dimotori oleh Yoga di Kota Tasikmalaya turut melibatkan pelaku lain yang masih mendekam di lembaga pemasyarakat (lapas). ”Menurut keterangan tersangka (Yoga) bahwa sabu didapat dari seorang narapidana di Lapas Jelekong, (Kabupaten) Bandung,” ucap dia. Narapidana tersebut bernama Aep Syaifudin. (syn/ttg)
BNN Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu
Jumat 14-09-2018,12:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,15:12 WIB
5 Motor Bebek Jadul Era 90-an yang Kini Mahal, Ada Astrea Grand dan F1ZR
Selasa 27-10-2026,21:01 WIB
444 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditindak di Kabupaten Cirebon, Nilainya Hampir Rp600 Juta
Selasa 27-10-2026,13:00 WIB
Pendaftaran Beasiswa Danantara 2026 Ditutup? Cek Jadwal dan Status Terbaru
Selasa 27-10-2026,15:47 WIB
Motor Klasik 2-Tak Legendaris yang Masih Diburu, dari RX-King hingga Ninja 150 RR
Selasa 27-10-2026,17:03 WIB
Bingung Pilih iPhone? Ini Daftar iPhone 11 sampai iPhone 17 Lengkap dengan Spesifikasinya
Terkini
Rabu 28-10-2026,12:30 WIB
DPRD Minta Pembangunan Trusmiland Klayan 5 Dihentikan Sementara, Perizinan dan Site Plan Dievaluasi
Rabu 28-10-2026,12:00 WIB
Belum Beroperasi, PT New Hope Sudah Setor PAD Rp1,1 Miliar ke Kuningan
Rabu 28-10-2026,11:36 WIB
Tak Hanya Pintar Kitab Kuning, Santri di Cirebon Didorong Melek Keuangan dan Investasi Syariah
Rabu 28-10-2026,11:29 WIB
Politikus Singapura Ancam Potong Kabel Internet ke Indonesia, Kesal Gara-gara Gas Dipangkas
Rabu 28-10-2026,11:12 WIB