MAJALENGKA- Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka menyoroti peristiwa kebakaran yang terjadi di Cadas Gantung Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Minggu (16/9) lalu. Diduga salah satu penyebabnya, kurangnya rambu peringatan yang dimiliki objek wisata Cadas Gantung. Ketua YLBK Majalengka, Dede Aryana Sukur mengatakan, akan melakukan konfirmasi ke pengelola objek wisata bersama instansi berwenang terkait musibah itu. Apalagi, ada dugaan penyebab dari puntung rokok. “Ini artinya masih banyak kekurangan khususnya rambu-rambu bagi pengunjung di kawasan wisata. Kami prihatin karena objek wisata yang seharusnya dilengkapi rambu-rambu untuk warning justru tidak disiapkan pengelola wisata. Terutama dalam menempatkan orang atau tim yang standby di lokasi ketika ada hal yang tidak diinginkan,” tegasnya, Senin (17/9). Menurutnya, kejadian itu selain karena diduga oleh orang yang tidak bertanggung jawab juga pengawas tidak ada di lokasi. Hal ini yang menjadi sorotan pihak pengelola wisata. Khususnya Perhutani yang merupakan pemilik status tanah agar melengkapi rambu-rambu di kawasan wisata. Dari 70 persen objek wisata milik Perhutani yang ada di Kabupaten Majalengka masih minim keberadaan papan informasi atau larangan bagi pengunjung. YLBK juga sudah berkoordinasi, salah satunya menggelar rapat bersama Disparbud dan Perhutani guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Namun kembali tidak diindahkan karena kembali muncul peristiwa kebakaran. “Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tetapi kami menyoroti tentang tidak diindahkannya hasil pertemuan lalu tentang larangan bagi pengunjung atau menyediakan papan informasi larangan yang misalnya dilarang merokok,” ucapnya. Dede menyesalkan, warning melalui surat untuk keamanan dan kenyamanan para pengunjung khususnya rambu-rambu bahaya dan peringatan disinyalir tidak digubris. Terlebih, sebanyak 92 pengaduan masuk ke YLBK yang di antaranya dari objek wisata juga tidak digubris pengelola. (ono)
YLBK Sayangkan Objek Wisata Cadas Gantung Minim Rambu Larangan
Rabu 19-09-2018,04:04 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :