DPRD Minta BPN Pampang Biaya Ukur Tanah

Kamis 20-09-2018,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Biaya pengukuran tanah petugas ukur di Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus transparan. Termasuk biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab, tidak sedikit masyarakat yang bingung di persoalan tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan SSi menyampaikan, sebetulnya dengan keluhan masyarakat terkait biaya ukur dan persyaratan ukur tanah apa saja, sangat simpel. Caranya, BPN tinggal membuat spanduk atau banner terkait rincian biaya. Utamanya, biaya untuk petugas ukur. \"Bila perlu harus dibuat spanduk di depan kantor BPN. Kalau memang ada biaya petugas ukur, berapa biaya ukur tanah untuk petugas ukur dengan jarak wilayah dan luasnya, supaya masyarakat jelas. Sudah waktunya transparan,\" jelas Aan kepada Radar Cirebon. Menurutnya, semua proses administrasi tidak boleh dibuat ribet. Contohnya, sekarang ini desa sudah berani menampilkan APBDes ke publik. Berkaca dari pemerintah desa, BPN yang merupakan lembaga vertikal harusnya bisa melakukan hal serupa. \"Jadi tidak perlu dibuat ribet, termasuk alasan petugas ukur yang terbatas bukan menjadi alasan. Kalau demikian, namanya alasan yang dibuat-buat. Kan bisa rekrut tenaga honor. Dan sebetulnya juga mengukur tanah tidak memakan waktu lama. Sehari juga selesai, paling lama itu satu minggu. Saksi dari perangkat desa itu kan banyak, termasuk saksi tetangga,\" jelasnya. Dia mengaku, tidak sedikit keluhan mayarakat terkait pelayanan di BPN. Atas dasar itulah, pihaknya merencanakan melakukan rapat kerja dengan BPN di bulan depan. \"Tidak bisa ujug-ujug kita rapat kerja, karena jadwal di DPRD itu harus dirapatkan dalam badan musyawarah (bamus),\" paparnya. Sebelumnya, Staf Urusan Umum Kepegawaian BPN Kabupaten Cirebon Hendrik Prediana mengakui, petugas ukur BPN saat ini terbatas. Jumlahnya hanya 6 orang berstatus PNS. Tiga orang lainnya sebagai asisten surveyor (pembantu petugas ukur) non PNS. Atas dasar itu, kata Hendrik, proses pengukuran tanah yang diajukan oleh pemohon lambat. Sebab, tidak sedikit pemohon yang mengajukan ukur bidang tanah. Apalagi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti, harus ada letter C dari desa, rincian desa, saksi tetangga, dan saksi desa, serta surat pernyataan pemohon dari BPN. \"Ini harus dipenuhi semua. Kalau salah satunya tidak ada, harus nunggu lagi. Dan bisa memakan waktu cukup lama. Apalagi petugas ukur hanya 4 orang,\" jelasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait