CIREBON-Biaya pengukuran tanah petugas ukur di Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus transparan. Termasuk biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab, tidak sedikit masyarakat yang bingung di persoalan tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan SSi menyampaikan, sebetulnya dengan keluhan masyarakat terkait biaya ukur dan persyaratan ukur tanah apa saja, sangat simpel. Caranya, BPN tinggal membuat spanduk atau banner terkait rincian biaya. Utamanya, biaya untuk petugas ukur. \"Bila perlu harus dibuat spanduk di depan kantor BPN. Kalau memang ada biaya petugas ukur, berapa biaya ukur tanah untuk petugas ukur dengan jarak wilayah dan luasnya, supaya masyarakat jelas. Sudah waktunya transparan,\" jelas Aan kepada Radar Cirebon. Menurutnya, semua proses administrasi tidak boleh dibuat ribet. Contohnya, sekarang ini desa sudah berani menampilkan APBDes ke publik. Berkaca dari pemerintah desa, BPN yang merupakan lembaga vertikal harusnya bisa melakukan hal serupa. \"Jadi tidak perlu dibuat ribet, termasuk alasan petugas ukur yang terbatas bukan menjadi alasan. Kalau demikian, namanya alasan yang dibuat-buat. Kan bisa rekrut tenaga honor. Dan sebetulnya juga mengukur tanah tidak memakan waktu lama. Sehari juga selesai, paling lama itu satu minggu. Saksi dari perangkat desa itu kan banyak, termasuk saksi tetangga,\" jelasnya. Dia mengaku, tidak sedikit keluhan mayarakat terkait pelayanan di BPN. Atas dasar itulah, pihaknya merencanakan melakukan rapat kerja dengan BPN di bulan depan. \"Tidak bisa ujug-ujug kita rapat kerja, karena jadwal di DPRD itu harus dirapatkan dalam badan musyawarah (bamus),\" paparnya. Sebelumnya, Staf Urusan Umum Kepegawaian BPN Kabupaten Cirebon Hendrik Prediana mengakui, petugas ukur BPN saat ini terbatas. Jumlahnya hanya 6 orang berstatus PNS. Tiga orang lainnya sebagai asisten surveyor (pembantu petugas ukur) non PNS. Atas dasar itu, kata Hendrik, proses pengukuran tanah yang diajukan oleh pemohon lambat. Sebab, tidak sedikit pemohon yang mengajukan ukur bidang tanah. Apalagi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti, harus ada letter C dari desa, rincian desa, saksi tetangga, dan saksi desa, serta surat pernyataan pemohon dari BPN. \"Ini harus dipenuhi semua. Kalau salah satunya tidak ada, harus nunggu lagi. Dan bisa memakan waktu cukup lama. Apalagi petugas ukur hanya 4 orang,\" jelasnya. (sam)
DPRD Minta BPN Pampang Biaya Ukur Tanah
Kamis 20-09-2018,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,18:32 WIB
Geger Bocah 9 Tahun Diduga Diculik di Cirebon, Polisi Sudah Pegang Identitas Pelaku
Rabu 08-04-2026,14:30 WIB
Satpol PP Tindak Tegas Dugaan Premanisme dan Parkir Liar di Pasar Harjamukti Cirebon
Kamis 09-04-2026,07:06 WIB
Viral! Tawuran Gengster di Cirebon Pecah, Dibubarkan Warga, Polisi Selidiki Motifnya
Rabu 08-04-2026,22:02 WIB
Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Ini Penyebabnya
Terkini
Kamis 09-04-2026,13:47 WIB
Timnas Indonesia Ikut FIFA Matchday Juni 2026, PSSI Siapkan Dua Lawan dari Negara Gagal ke Piala Dunia
Kamis 09-04-2026,13:35 WIB
KUR Mandiri 2026 Plafon Rp50 Juta: Simak Syarat, Tabel Angsuran, dan Cara Pengajuan Lengkap
Kamis 09-04-2026,13:06 WIB
Evaluasi Dinkes Cirebon 2025: Serapan Anggaran Naik, PAD Belum Capai Target dan Silpa Capai Rp68,7 Miliar
Kamis 09-04-2026,12:30 WIB
Tabel KUR BNI 2026 Pinjaman Rp500 Juta Lengkap dengan Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuan Terbaru
Kamis 09-04-2026,12:04 WIB