Tahun Ini Bea Cukai Cirebon Target Rp204 Miliar

Kamis 20-09-2018,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kantor Bea Cukai di daerah punya target besar dari   penerimaan cukai hasil tembakau. Untuk wilayah III Cirebon, tahun ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon punya target Rp204 miliar. Dan, sejauh ini baru tercapai 50 persen. “Sampai Agustus kemarin, realisasinya masih 50 persen,” ujar Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Cirebon Novembriyanto Nugroho kepada Radar Cirebon. Jauhnya angka realisasi dari target, kata Novembriyanto, disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain masih adanya “musim” dalam hal penerimaan cukai hasil tembakau. Musim yang dimaksud yakni mengenai tren peningkatan pendapatan secara signifikan yang biasanya terjadi menjelang akhir tahun. “Memang musimnya seperti itu, sampai dengan triwulan kedua dan ketiga itu biasa pencapaian segitu. Tahun sebelumnya juga begitu,” ungkapnya saat ditemui Radar Cirebon di kantornya di Jl Wahidin, Kota Cirebon. Penyebab lainnya, yakni masih minimnya peran pemda dalam melakukan berbagai kegiatan yang dapat mendorong peningkatan penerimaan cukai hasil tembakau. Terlebih, pemda menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang setiap tahun dikucurkan untuk membantu perimbangan keuangan daerah. “Seharusnya ada kegiatan dari pemda untuk membantu memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk tidak menggunakan produk dengan cukai ilegal maupun kepatuhan pabrik rokok dalam memberikan cukai hasil tembakau,” jelasnya. Dana alokasi khusus DBHCHT, menurut Novembriyanto, dapat dimanfaatkan untuk 5 kegiatan. Antara lain pembinaan industri yang berkaitan dengan produksi barang kena cukai, peningkatan kualitas bahan baku dan untuk berpartisipasi membangun lingkungan sosial, seperti untuk kesehatan dan kegiatan lain yang berkaitan barang kena cukai. Kegiatan lainnya yakni sosialisasi tentang peraturan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Lima kegiatan ini seharusnya dilakukan semua. Dan diakui sendiri oleh Pemda Kabupaten Cirebon baru sekali melaksanakan tahun 2016. Itu pun bentuknya adalah operasi pasar seperti sekarang ini (operasi cukai rokok, red),” keluhnya. Ia mengatakan, pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan cara operasi pasar tak maksimal lantaran kewenangan mengenai tindak lanjut atas pelanggaran juga ditentukan Bea Cukai. Lebih jauh Novembriyanto menyebut bahwa pemda, selain menerima DBHCHT, juga menerima pajak rokok. “Dan dananya melimpah untuk kegiatan itu,” tegasnya. Untuk diketahui, target penerimaan cukai hasil tembakau tahun ini di wilayah III Cirebon (Ciayumajakuning) sebesar Rp204 miliar. Angka tersebut meningkat Rp3 miliar dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp201 miliar. Angka tersebut bersumber dari 3 pabrik rokok. Yakni pabrik rokok di Cirebon dan Majalengka, serta 1 pabrik tembakau iris di Indramayu. Adapun tarif cukai tahun ini adalah sebesar Rp10 untuk kategori tembakau iris, Rp100 untuk pabrik rokok golongan 3b. Sedangkan untuk pabrik rokok golongan 2a tarif cukai sebesar Rp180, serta golongan 1 sebesar Rp290 dan Rp360. Kategorisasi golongan dikelompokkan berdasarkan besaran/skala produksi pabrik. (nurhidayat-magang)

Tags :
Kategori :

Terkait