Karna Sobahi Mulai Gantikan Sutrisno

Sabtu 22-09-2018,21:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA- Seiring dengan pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, Sutrisno berhenti dari jabatan bupati. Mulai kemarin (21/9), segala tugas dan kewenangan bupati akan dijalankan oleh Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Meski begitu, DPRD mengaku, belum menerima surat pemberhentian secara resmi yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri). Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Drs H Edy Anas Djunaedi MM menjelaskan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendagri jika secara aturan kalau kepala daerah berhalangan pada sisa masa jabatan, maka dalam menjalankan tugas keseharian di pemerintah daerah akan dihandel oleh wakilnya sampai dengan dilakukan pengisian jabatan kepala daerah yang kosong tersebut. Hal ini, ungkap Edy, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas Undanga-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, seperti disebut pada pasal 88 ayat (2). Dalam pasal itu disebutkan, dimana terjadi kekosongan pada jabatan kepala daerah sebelum dilakukan pengisian jabatan yang kosong tersebut maka wakil kepala daerah yang menjalankan tugas sehari-hari. “Secara otomatis tugas sehari-hari bupati akan diisi oleh wakil bupati sampai dengan ada pengisian jabatan bupati yang kosong tersebut,” ujarnya. Ketika ditanya yang dimaksud pengisian jabatan kepala daerah yang kosong tersebut, apakah dalam bentuk pelaksana tugas (Plt) atau pengukuhan wakil kepala daerah untuk didefinitifkan sebagai kepala daerah? Edy menyatakan, lembaganya akan melihat perkembangan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Sebab, tambah Edy, akhir masa jabatan bupati atau wakil bupati periode 2013-2018 akan habis pada 12 Desember 2018 mendatang. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Drs M Jubaedi menambahkan, untuk membahas kemungkinan dilakukannya pengisian jabatan kepala daerah apakah dalam bentuk Plt atau pengukuhan wabup jadi pejabat bupati definitif, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu hingga surat keputusan Mendagri perihal pemberhentian Sutrisno sebagai Bupati Majalengka diterima di meja parlemen. “Selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD,” ujarnya. Sebab, sambungnya, surat itulah yang nantinya akan menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Majalengka untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dalam bentuk apa. Misalnya, kata Jubaedi, jika surat keputusan bisa diterima lebih cepat, maka bisa saja diproses segera untuk mengukuhkan wakil bupati menjadi definitif sisa masa jabatan. Namun, jika melihat jarak waktu turunnya surat keputusan Mendagri terlalu mepet dengan akhir masa jabatan bupati/wakil bupati periode 2013-2018, maka bisa diisi cukup dengan menjadikan wakil bupati sebagai Plt bupati hingga sisa masa jabatanya berakhir. Yang jelas, secara hak, tugas, dan wewenangnya sama saja dan yang penting roda pemerintahan di Pemkab Majalengka dapat tetap berjalan optimal. Termasuk, dalam hal melakukan keputusan-keputusan antar lembaga eksekutif dan legislatif sepeti penetapan perda, tetap bisa dilakukan dan tidak ada hambatan regulasi. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait