Buruh Desak UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Tindak Perusahaan Nakal

Selasa 25-09-2018,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Cirebon, menggeruduk kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Provinsi Jawa Barat, Senin siang (24/9). Mereka meminta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan menindak sejumlah perusahaan yang melanggar hak-hak buruh. Ketua DPC FSPS Cirebon Amal Subhan kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya sengaja melakukan aksi, karena melihat banyaknya perusahaan yang melanggar hak-hak para karyawan di Kabupaten Cirebon. “Ini bentuk protes kita terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan. Bahwa semua pelanggaran normatif di Kabupaten Cirebon itu nyata, buktinya ada,” ujarnya. Berbagai dugaan pelanggaran perusahaan di antaranya upah masih di bawah UMK. Selain itu, masih banyak yang belum memasukan karyawannya ke dalam BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan. Amal mengungkapkan, banyaknya perusahaan yang melanggar ketenagakerjaan, sebagai bukti lemahnya pengawasan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Padahal, harusnya perusahaan meng-cover semua karena karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan. Tapi faktanya, UPTD Pengawasan tidak bisa melakukan apa-apa. “Kami menduga, ada konspirasi yang tidak baik antara perusahaan-perusahaan hitam yang ada di Kabupaten Cirebon dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan,” jelasnya. Karena itu, pihaknya akan terus kembali melakukan aksi, jika UPTD Pengawas Ketenagakerjaan tidak menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar. “Semuanya gagal total. Saya prihatin sebagai ketua Federasi Kabupaten Cirebon tentang adanya pembiaran oleh bidang pengawasan provinsi. Kami terus akan melaksanakan aksi. Kemungkinan bulan depan kami akan melakukan aksi lagi ke BPK, menyuarakan terus bahwa memang marak perusahaan-perusahaan yang melanggar hak normatif terutama upah di bawah UMK dan tidak didaftarkannya BPJS Kesehatan dan Kenagakerjaan,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Joao De Araujo DAC MAP mengakui, demo yang dilakukan para buruh tersebut, mendesak agar pihaknya segera menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketenagakerjaan. Adapun pelanggaran yang dilakukan perusahaan, mayoritas upah di bawah UMK. Dia membeberkan, di beberapa perusahaan tentu pengaduannya berbeda-beda, norma yang dilanggar pun juga berbeda. Tetapi pada prinsipnya, yang dilanggar pertama adalah perusahaan membayar upah di bawah UMK. Sementara di Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 90 itu menyatakan, pengusaha dilarang memberikan upah di bawah UMK yang telah diatur Perbup. Untuk Kabupaten Cirebon Rp1.873.000. Kemudian BPJS, sampai sekarang ada yang belum diikutsertakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.  Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait