GM PG Jatitujuh Sebut HGU sampai 2029 Tak Bisa Diganggu

Jumat 28-09-2018,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA -GM PG Jatitujuh Muzamzam Masyhudi, menanggapi aksi demonstrasi warga terkait perselisihan lahan, dia pun meminta masyarakat memahaminya secara utuh dan proporsional sesuai dengan fakta yang ada dan yang melatar belakanginya. Mantan GM PG Sindanglaut Cirebon itu mengatakan secara legal saat ini posisi PG Jatitujuh adalah pemegang hak guna usaha (HGU) lahan yang ada di Indramayu yang saat ini menjadi objek permasalahan. Bahkan HGU tersebut dipegang PG Jatitujuh sampai dengan tahun 2029. “Yang jelas begini, PG Jatitujuh adalah pemegang sertifikat HGU atas lahan tersebut. HGU ini sampai 2029,” ujarnya. Untuk implementasinya, sebagai amanat dari pemerintah untuk mengelola aset tersebut sampai waktu yang ditentukan, maka seharusnya semua pihak menghargai dan melihat itu sebagai aturan dan ketentuan yang harus ditaati. “Kecuali ada hal lain, tapi saya tak memikirkan hal itu. Yang jelas sertifikat yang kita pegang itu sampai 2029 tidak bisa diganggu gugat,” katanya. Untuk lahan yang menjadi objek sengketa, menurut Muhzamzam, sampai saat ini luasnya lebih dari 3 ribu hektare. Dia mengatakan status lahan ini adalah aset milik negara dan bukan milik perorangan. “Ini aset negara,” jelasnya. Persoalan yang berlarut, lanjut pria yang akrab disapa Zamzam, menggangu aktivitas perusahaan. Imbas lainnya membuat perusahaan merugi. Padahal, lanjut Zamzam, pihaknya sudah menjalin kemitraan dengan warga dan masyarakat desa penyangga. Dia mengklaim pihak-pihak yang berusaha menyerobot lahan adalah warga dari luar desa penyangga. “Ini yang jadi persoalan, untuk warga desa penyangga diberikan kesempatan, dengan menjalin kemitraan dengan pabrik. Sedangkan pihak yang menolak kemitraan, perlu dipertanyakan. Sekali lagi jangan dilupakan ini aset negara, termasuk pabrik gula ini,” paparnya. Pihak PG, lanjutnya, saat ini sedangmenunggu beberapa proses hukum yang tengah berjalan di Polres Indramayu. Harapannya, proses yang terngah berjalan itu segera mempunyai kepastian hukum. “Dan yang terpenting aktivitas pabrik bisa berjalan dengan normal kembali. Kita tunggu proses yang berjalan di Polres Indramayu, ada beberapa proses hukum yang berjalan. Kita ikuti proses yang ada,” pungkasnya. (dri/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait