Masih Banyak Ditemukan Data E-KTP Ganda

Sabtu 29-09-2018,01:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan berbagai pendekatan untuk merampungkan proses perekaman E-KTP. Itu dilakukan agar sebelum akhir Desember, seluruh warga wajib ber KTP telah melakukan perekaman. Kadisdukcapil Mochamad Syafrudin menuturkan, data yang dimiliki saat ini, jumlah warga yang telah melakukan perekaman, sejatinya telah melebihi jumlah warga wajib E-KTP. Jumlah warga Kabupaten Cirebon yang wajib KTP tercatat sebanyak 1.577.429 orang. Sedangkan yang telah melakukan perekaman sebanyak 1.685.183 orang. “Kenapa jumlah yang sudah merekam E-KTP lebih banyak dari yang wajib E-KTP? Karena saat ini masih banyak ditemui data ganda,” ujarnya, Kamis (27/9). Data ganda tersebut diketahui setelah warga melakukan perekaman. Sebab, sesaat setelah perekaman, data yang diajukan seseorang akan dilakukan proses ajudifikasi (penunggalan) secara online melalui data center di Kemendagri. “Dari proses ajudifikasi itu bisa diketahui data perekaman seseorang tunggal atau ganda. Kalau tunggal kita cetak, kalau ganda ya ditolak oleh sistem. Misalnya yang sudah melakukan perekaman di daerah lain, masih rekam juga di sini,” imbuhnya. Untuk mengoptimalkan proses perekaman, selain menyediakan layanan di tiap kecamatan, disdukcapil juga menyediakan layanan keliling. Terutama ke wilayah yang jumlah warga ber-E-KTP masih sedikit. Hampir setiap hari petugas disdukcapil keliling dan merekam di tempat. “Sedangkan terkait pencetakan E-KTP, kita masih terkendala beberapa hal. Seperti ketersediaan blanko dan jaringan internet yang kadang juga mengalami gangguan,” jelasnya. Seperti diketahui, Kemendagri sebelumnya telah memperingatkan seluruh warga agar melakukan perekaman E-KTP. Melalui Dirjen Dukcapil, Kemendagri mengancam akan menonaktifkan dan memblokir data kependudukan milik warga yang tidak melakukan perekaman KTP elektronik hingga akhir Desember mendatang. Itu merupakan upaya terakhir. Jika telah diblokir, maka yang bersangkutan akan datang (untuk merekam). Karena jika datanya diblokir, maka yang bersangkutan tidak bisa buka rekening, urus BPJS dan keperluan administratif lainnya. “Intinya, menjelang Pilpres dan Pileg, harapannya, semua warga bisa segera melakukan perekaman,” tutupnya. (day-magang)

Tags :
Kategori :

Terkait