Satpol PP Hentikan Proyek tanpa Izin di Gebang

Sabtu 29-09-2018,16:06 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satpol PP Kabupaten Cirebon memberikan surat teguran pertama kepada pelaksana pembangunan sebuah pabrik di Desa Gebang Ilir, Jumat (28/9) kemarin. Surat teguran pertama tersebut diberikan setelah pihak pelaksana tidak bisa menunjukan dokumen perizinan yang lengkap saat tim dari Satpol PP Kabupaten melakukan sidak ke lokasi tersebut. Penegasan itu disampaikan Plh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto yang saat itu memimpin tim dari Satpol PP Kabupaten. “Pelaksana pembangunan proyek atau pihak perwakilan perusahaan tidak bisa menunjukan izinnya, baik IMB ataupun dokumen-dokumen lainnya. Makanya, saat ini langsung kita beri teguran pertama,” ujar Sisyanto. Menurutnya, secara aturan, pelaksanaan pembangunan apapun tetap harus menunggu proses dokumen perizinan secara lengkap. Meskipun ada satu berkas yang sudah dimiliki, namun untuk pelaksanaannya tetap harus menunggu izin lainnya, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. “Tadi mereka hanya memegang dan menunjukan surat keterangan saja, bahwa izinnya saat ini sedang diproses. Tetap saja tidak dibenarkan dan tidak boleh. Pelaksanaan sekali lagi harus menunggu izin tersebut rampung dan beres,” imbuhnya. Surat teguran tersebut menurut pria yang akrab disapa Pak Sis tersebut, melarang segala aktivitas pembangunan di lokasi tersebut sampai keluar izin resmi. Ia pun meminta pekerjaan langsung dihentikan sampai menunggu dokumen izin dan kelengkapan lainnya. “Besok sudah tidak boleh ada aktivitas lagi, harus berhenti total. Kalau memaksa ini pelanggaran serius. Kalau dilanggar nanti akan kita beri peringatan lagi. Ada peringatan satu, dua dan tiga. Setelah itu, nanti upaya paksa penyegelan. Jeda waktunya 13 hari kerja,” tuturnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait