Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 15 Oktober

Jumat 05-10-2018,07:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Pemerintah melalui Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) memutuskan memperpanjang masa pendaftaran CPNS via portal SSCN hingga 15 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB. Keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Di antaranya, yang terkena dampak bencana, seperti gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta gempa dan tsunami di Sulawesi Tenggara (Sulteng). Keputusan ini sudah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS. Keputusan disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor K26- 30/V141-2/99 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018 usai diputuskan dalam Rapat Panselnas yang berlangsung Selasa (2/10) di kantor KemenPAN-RB Jakarta. Selain proses pemulihan daerah terdampak bencana, formasi instansi pembuka rekrutmen CPNS 2018 yang belum terposting secara keseluruhan pada portal SSCN juga menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran. \"Masih ada beberapa revisi formasi oleh KemenPAN-RB. Selanjutnya, munculnya sejumlah kendala teknis yang dialami pelamar di antaranya belum sinkronnya data NIK dan nomor KK. Juga turut menjadi pertimbangan dengan harapan perpanjangan masa pendaftaran bisa menjadi kesempatan pelamar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ataupun kepada Ditjen Dukcapil,\" kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, Rabu (3/10). Perpanjangan waktu pendaftaran juga akan dimanfaatkan untuk peningkatan aksesibilitas portal SSCN sehingga dapat makin memperluas kesempatan pelamar mengakses portal SSCN. Selain itu juga, ada beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018 yang perlu diketahui pelamar.

Tags :
Kategori :

Terkait