Satpol PP Sebut Jl Siliwangi-Kartini Jadi Sasaran Razia Yustisi

Rabu 10-10-2018,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melangkah dalam penindakan pelanggaran pedagang kaki lima (PKL). Tahap sosialisasi sudah dilakukan kepada pedagang. Terutama di Jalan Siliwangi dan Jl RA Kartini, yang bakal menjadi sasaran operasi yustisi dan non yustisi. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Yuki Maulana Hidayat mengatakan, dalam SK Walikota, ada enam ruas jalan yang menjadi kawasan bebas PKL. Dari enam ruas jalan itu, dua akan menjadi kawasan yang menjadi titik fokus operasi penertiban PKL dengan cara yustisi dan non yusisti. Sementara empat ruas jalan yang lainnya, akan dikenakan penindakan administratif. Menurutnya, untuk penertiban PKL sesuai dengan SK Walikota, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait. Agar penertiban ini bisa lebih maksimal. \"Ini supaya jangan sampai di kemudian hari terjadi pekerjaan tunggal Satpol PP,\" ujar Yuki kepada Radar Cirebon, Selasa (9/10). Penindakan sendiri, lanjut Yuki, dilakukan berjenjang. Dimulai dari penindakan administratif yang dilakukan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM). Setelah operasi di dua ruas jalan ini, tahun depan akan dikembangkan sesuai dengan kemampuan. Apalagi personel Satpol PP jumlahnya terbatas. Termasuk juga anggarannya disesuaikan. \"Cita-cita kita enam ruas jalan itu bisa tertib dari PKL,\" tukasnya. Penegakan non yustisi sendiri berupa denda paksa penegakan hukum sebesar Rp 500ribu baik penjual maupun pembeli. Hal ini sesuai dengan Perda 2/2016. Kemudian apabila mereka masih melanggar maka perkara ini bisa masukan ke proses hukum atau yustisi dengan pemeriksaan oleh PPNS, dilanjut ke pengadilan. \"Sosialisasi kepada pedagang sudah mulai berjalan,\" jelasnya. Penerapan nya sendiri, kata Yuki, bakal dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya saat ini masih sinkronisasi prosesnya. Terutama dengan mengundang aparat penegak hukum seperti kepolisian, pengadilan dan kejaksaan. Hal ini agar semua penegak hukum bisa memiliki satu frame yang sama dalam melihat Perda 2/2016. \"Jadi tidak ada lagi dalam penegakan kita yang ada argumen. Jadi sudah sejalan sehingga fungsi penegakan itu optimal,\" katanya. Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop-UKM Safeudin Jupri mengatakan pihaknya sejauh ini sudah maksimal dalam melakukan penataan pedagang kaki lima. Salah satunya dengan membuat kantung-kantung PKL di sejumlah ruas jalan. Sehingga ini menjadi tanggung jawab semua unsur dalam melakukan pembinaan PKL. Termasuk juga di lingkungan masyarakat sekitarnya. \"Sejauh ini kita sudah maksimal dalam menata PKL,\" tukasnya. Dikatakan Jupri dalam melakukan upaya penataan PKL ini diperlukan sinergi semua pihak. Dalam hal ini, bukan hanya tugas Satpol PP dan juga Disdagkop UKM semata. Permasalahan PKL selalu muncul lantaran tumbuhnya pedagang kaki lima baru. “Memang ini sudah perlu ke arah penegakan hukum. Kalau nggak begitu, ya nggak selesai-selesai,” katanya. Dijelaskan Jupri, masalah PKL di beberapa ruas jalan memang agak susah mencari lokasi untuk penataan. Adanya penataan trotoar sebetulnya juga bisa beriringan dengan adanya penataan PKL. Hanya saja, ini perlu dilakukan pembahasan bersama. Salah satunya seperti di Jl Sudarsono. Meski sudah ditertibkan, PKL kembali berjualan. Upaya penyediaan kantung PKL di kawasan itu sulit. Sebab tidak ada lahan yang bisa dimanfaatkan.  (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait