MAJALENGKA-Kebijakan pembuatan surat izin bagi pengusaha mikro diharapkan bisa langsung ditangani di tingkat pemerintah kecamatan. Tidak harus melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Majalengka. Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Multajam SIP. Menurut politisi Partai Gerindra asal Kecamatan Rajagaluh, itu untuk pengurusan izin pengusaha mikro saat ini terkesan ribet. Hal tersebut dikeluhkan para pengusaha mikro. “Kami berharap pak Bupati Karna dapat mengeluarkan kebijakan untuk pembuatan surat izin pengusaha mikro bisa dikelurkan kecamatan saja, agar tidak repot dan ribet. Karena di kabupaten/kota lain hal itu sudah dilakukan,” kata Multajam. (ara)
Wakil Ketua DPRD Sebut Perizinan Usaha Mikro Cukup Diurus Kecamatan
Senin 15-10-2018,06:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :