Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

Kamis 18-10-2018,00:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Unit Reserse Kriminal Polsek Anjatan (Reskrim) dan Satresmrim Polres Indramayu, berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor, Sar (51) warga Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur. Tersangka mencuri motor milik Darno (53) yang diparkir dan terkunci di pinggir Jalan Raya Blok Buyut Singanaya, Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan. Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M Devi Farsawan mengatakan, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Anjatan. Mendapati laporan itu, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi dan olah TKP, pelakunya diketahui kabur melalui jalan raya. \"Petugas selanjutnya melakukan pengejaran. Dibantu Unit 1 Satreskrim, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Petugas juga mengamankan barang bukti motor Honda milik korban yang dibawa kabur pelaku bersama lunci leter T yang ditemukan di dalam tasnya,\" ujarnya didampingi Kanit 1 Ipda H. Karnadi, Selasa (16/10). Devi menjelaskan, peristiwa pencurian itu bermula saat Darno warga Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, itu memarkirkan motornya di pinggir jalan Blok Buyut Singanaya, Desa Anjatan Baru. Seusai memarkirkan kendaraannya, korban kemudian pergi karena ada keperluan yang letaknya tidak jauh dari tempat motormya di parkir. Namun, saat dirinya kembali ke lokasi motornya tidak ada di tempat. Mengetahui kendaraannya itu hilang, korban bertanya pada sejumlah warga di sekitar lokasi. Ia kemudian mendapatkan keterangan kalau kalau motornya itu dibawa seorang pria. Warga yang melihat mengira pria itu pemilik motor. Setelah mengetahui motornya dicuri, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polisi. Devi mengatakan, karena perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait