CIREBON-Masyarakat dan instansi yang berada di Jalan Siliwangi dan Jl RA Kartini diharapkan bisa bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lewat kerja sama ini, diharapkan pengawasan PKL bisa lebih baik. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP R Yuki Maulana Hidayat menjelaskan, kerja sama dengan masyarakat merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) 2/2016. Mengingat dalam klausulnya juga mencantumkan ancaman sanksi bagi pedagang dan pembeli. “Aturan ini akan kita sosialisasikan. Supaya masyarakat juga ikut terlibat,” ujar Yuki kepada RadarCirebon. Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam penegakan aturan. Dengan kerja sama ini, Yuki berharap masyarakat melaporkan kalau memang ada PKL di area Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Yang juga menjadi kawasan bebas PKL. Diharapkan dengan cara ini masyarakat juga meningkat kesadarannya. Untuk tidak bertransaksi dengan PKL di lokasi KTL. Sebab mereka juga diancam kena sanksi. “Sama-sama awasi. Jangan malah jajan di situ,” ungkapnya. Alasan lain mengapa masyarakat harus terlibat, Yudi menyebutkan bahwa ketertiban dan kenyaman kota merupakan tanggung jawab bersama. Terkait penerapan sanksi dan denda ini, juga dikenakan tidak hanya PKL di siang hari tetapi juga di malam hari. Untuk ini, pihaknya mengaku sudah memasang rambu larangan bertransaksi di dua kawasan itu. Juga plang sosialisasi aturan Perda 2/2016. “Nanti sebelum penerapan sanksi dan operasi, kita juga bakal pasang spanduk di lokasi,” tuturnya. Adanya penindakan dan penertiban PKL, penanganan PKL di Taman Kahati bisa menjadi contohnya. Tahapannya hampir lebih dari satu bulan. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengajukan permohonan penertiban. Tahapan sudah melalui peringatan teguran, juga ada pendekatan dulu jauh hari. Sehingga sebelumnya ada 25 PKL yang berjualan, saat dilakukan penertiban sudah berkurang menjadi limaPKL saja. “Ini bisa menjadi contoh penanganan, ada tahapannya. Kami juga tidak terus berbenturan saat penertiban,” jelasnya. Setelah ada penindakan dan penertiban PKL ini, Yuki mengimbau dinas lain mengikutinya. Sehingga ketika sudah ditertibkan, tidak lagi muncul PKL berikutnya. Langkah penanganan PKL tidak hanya berhenti oleh Satpol PP. Dinas Perhubungan (Dishub) bisa merapihkan jalan dan parkir. Sedangkan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) untuk unsur penataan dan pemberdayaan. Terkait penegakan sanksi sesuai aturan berjenjang, terdapat dalam bab 11 pasal 44 ketentuan sanksi administratuif, non yustiti dan yustisi. Sanksi administrasi itu berlaku untuk PKL yang tertib dan melanggar. PKL yang tertib maksudnya yang mengikuti aturan. Di mana mereka konsultasi terlebih dulu datang ke Disdagkop-UKM. Kemudian didata dan diarahkan untuk mendapatkan tanda daftar usaha (TDU). Mencakup lokasi yang dibolehkan untuk jualan. Sementara PKL yang melangar karena mereka menggunakan daerah melanggar. Ketika PKL melanggar berada di kawasan bebas PKL, Satpol PP bisa menyita barang dagangannya. Menjatuhkan denda. Bila tidak membayar, berlanjut ke pengadilan. (jml)
Satpol PP Ingin Libatkan Masyarakat Awasi KTL dan PKL
Kamis 18-10-2018,01:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,17:26 WIB
3 Pemuda Cirebon Meninggal Dunia, Diduga setelah Pesta Miras Oplosan
Kamis 29-10-2026,11:45 WIB
Kepala Desa Paniis Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp530 Juta
Kamis 29-10-2026,10:41 WIB
NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Cara Mengatasinya agar BSU Tetap Cair
Kamis 29-10-2026,11:20 WIB
2 Skenario Persib Lolos 16 Besar ACL 2, Kemenangan atas Melbourne Victory Jadi Modal
Terkini
Jumat 30-10-2026,08:44 WIB
4 Rekomendasi Tanaman Hias Indoor yang Ramah Pemula, Mudah Dirawat dan Bikin Ruangan Jadi Lebih Asri
Jumat 30-10-2026,08:43 WIB
Ole Romeny Cedera, Rafael Struick Pesimis, Lini Depan Timnas Indonesia Krisis Jelang Piala Asia 2027
Jumat 30-10-2026,07:25 WIB
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Kerja Harian, Mulai dari Sedan hingga City Car Terbaik
Jumat 30-10-2026,07:25 WIB
Cari HP Gaming Rp1 Jutaan? Ada Pilihan dengan Baterai 6.000 mAh, Layar 120 Hz, dan Memori 128 GB
Jumat 30-10-2026,06:55 WIB