CIREBON-Khususnya terkait dengan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Apalagi bila acunnya adalah kondisi saat ini. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cirebon M Fahrozi mengatakan, Depeko akan melaksanakan pembahasan upah, rencannya akhir Oktober akan pertemuan. Tapi, PP 78/2016 ini tentu bakal jadi ganjalan. “Depeko ini terdiri dari pekerja, pengusaha, pakar, akademisi dan pemerintah. Jadi PP ini sebaiknya dicabut dulu,” ujar Fahrozi kepada Radar Cirebon. KSPSI, kata Fahrozi, meminta agar pembahasan berdasarkan survei pasar bukan berdasarkan PP 78/2016. Aturan ini dianggap tidak relevan karena berpedoman pada Product Domestic Brutto (PDB) dan inflasi. Kondisi saat ini, inflasi terkendali. Sehingga akan membawa pengaruh juga pada penetapan UMK tahun depan. Padahal bila berkaca pada kondisi di lapangan, beban yang ditanggung pekerja justru semakib berat. Daya beli masyarakat juga turun drastis. Sehingga ini menjadi gambaran, mengapa penyusunan UMK tidak bisa berpatokan kepada aturan lama. “Pemerintah mengklaim ekonomi membaik. Jadi harusnya PP itu harus dihapus, dan dikembalikan ke survei kebutuhan hidup layak,” tandasnya. Drinya memperkirakan tahun 2019 besaran UMK Kota Cirebon sekitar Rp2 juta, tapi angka itu tentu saja tetap mengacu kebutuhan hidup layak. (abd)
Serikat Pekerja Cirebon Desak PP 78/2016 Dicabut
Kamis 18-10-2018,18:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :