Zona Bebas PKL Berlaku untuk Siang dan Malam

Sabtu 20-10-2018,18:08 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON -  Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang juga menjadi zona bebas pedagang kaki lima (PKL), mulai diterapkan di ruas Jalan Siliwangi dan Jl RA Kartini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), selain melakukan sosialisasi verbal juga memasang rambu-rambu. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP, Yuki Maulana Hidayat menegaskan, larangan itu berlaku untuk PKL siang dan malam hari. \"Kita sudah pasang rambu-rambu. Ada pelang sosialisasi. Nanti menyusul dipasang juga spanduk,\" ujar Yuki, kepada Radar Cirebon, Jumat (19/10). (Baca: Jajan ke PKL di Kawasan Tertib Lalu Lintas Didenda Setengah Juta) Upaya sosialisasi nantinya juga diikuti dengan penindakan. Satpol PP akan memberlakukan sanksi yustisi dan nonyustisi. Baik untuk pedagang maupun pembeli. Dengan sosialisasi yang gencar, Yuki berharap, tidak ada alasan lagi bagi PKL ketika mereka ditertibkan. Juga ketika ada yang kena sanksi. \"Ini pengalaman di persidangan. Hakim itu mempertanyakan aspek sosialisasi. Nah ini kita gencar lakukan. Untuk antisipasi,” tegasnya. Penetapan denda hingga Rp 500 ribu dan ancaman pidana merupakan upaya menimbulkan efek jera. Dalam hal ini, pemkot merasa dirugikan karena pemanfaatan badan jalan tidak digunakan untuk utilitasnya. Yakni dengan berdagang

Tags :
Kategori :

Terkait