36 Ribu Aduan Kasus Pungli di Daerah

Sabtu 20-10-2018,23:39 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait dengan hasil rapat koordinasi Tim Saber Pungli yang digelar beberapa hari lalu. Dalam rakor tersebut, Tim Saber Pungli menemukan 36 ribu aduan terkait pungli dalam periode 2016-2018. Dari jumlah tersebut, ditemukan instansi yang paling banyak terkait dengan kasus pungli adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan polri. Pengaduan tersebut berdasarkan data aduan yang masuk baik dari pesan pendek, website, surat elektronik hingga laporan langsung. Sebanyak 50 persen dari jumlah tersebut terkait dengan persoalan pelayanan masyarakat dan 20 persen terkait dengan masalah perizinan. Jika dirinci, ada sekitar 13 ribuan aduan masyarakat yang tidak dapat ditangani. Sedangkan 12 ribu lainnya saat ini sedang dalam proses ditindaklanjuti, serta 1.393 perkara sudah melalui proses ke pengadilan. Untuk skala provinsi sendiri, berdasarkan data dari Tim Saber Pungli, provinsi yang paling banyak aduan kasus pungli di antaranya Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten dan Sumater Utara. Dari hasil operasi tangkap tangan di tingkat provinsi sampai saat ini, berjumlah 7.439 kasus. Tjahjo Kumolo kepada awak media di Jakarta mengatakan, pihaknya belum menerima laporan secara detil mengenai data dari inspektorat di seluruh Indonesia mengenai pungli. Namun, dia berjanji, dalam waktu dekat akan melakukan inventarisasi masalah-masalah yang berkaitan dengan pungli. \"Secara detil saya belum terima laporan. Tapi, hasil rapat dengan inspektorat seluruh Indonesia, dalam waktu dekat akan menginventarisir masalah-masalah yang berkaitan dengan pungli, mark-up dan penyalahgunaan,\" kata Tjahjo. Dia mengakui, angka yang disampaikan oleh Satgas Saber Pungli cukup tinggi. Tapi secara detil pihaknya akan merilis untuk dapat mengetahui daerah mana saja dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. “Saya kira kita harus punya komit untuk membuka transparansi untuk proses yang berkaitan dengan keuangan negara maupum daerah. Secara detil jumlah itu sedang disusun. Begitu selesai disusun akan langsung turun ke bawah,” ujarnya. Dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli, pihaknya langsung terus melakukan inventarisasi. Jika memang harus dilakukan proses hukum, maka itu harus dilakukan. Tapi, jika masih belum sampai ke tahap itu bisa diingatkan terlebih dahulu. \"Memang kalau bisa diingatkan, dengan menyelamatkan anggaran. Tapi juga harus dilihat dulu konteksnya apa. Penggunaan anggaran saya kira sudah sesuai mekanisme dan aturan. Nah, kami minta pada semua jajaran pemerintah pusat dan daerah, termasuk saya mari kita menghindari hal-hal yang melanggar aturan,” pintanya. Apalagi, lanjut Tjahjo, konteksnya pungli paling banyak terdapat di pelayanan masyarakat. Olehnya itu yang dikedepankan adalah pemda harus semakin efektif, efisien, cepat dalam melayani masyarakat tanpa ada pungutan. Akan tetapi, jika memang ada aturan perda dan retribusi maka diharapkan tidak memberatkan masyarakat. “Itu kan kunci utama pemda. Sekarang berobat gratis, buat KTP gratis, akta gratis. Kalau memang ada aturan perda dan retribusi ya jangan memberatkan. Jangan sampai ini akan menghambat perekonomian dan masyarakat kecil di daerah. Saya kira kepala daerah paham, apalagi janji kepala daerah di kampanye kan memberikan kemudaham-kemudahan pada masyarakat,” tutup Tjahjo. (hrm/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait