CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menghadapi masalah serius. Sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini, tak sepenuhnya berhasil. Bahkan setelah pemindahan paksa, para pedagang memilih kembali jualan di badan jalan. Rambu larangan transaksi juga diabaikan. PKL yang diberikan lahan berjualan sementara di Jalan Penamparan, kini seluruhnya sudah pindah ke Jl Siliwangi. Padahal di lokasi itu dipasang rambu larangan. Yang disertai dengan tulisan; Trotoar dan badan jalan area terlarang bagi transaksi dan usaha PKL. Didasari Perda 2/2016. Di rambu itu juga dicantumkan biaya paksa penegakan hukum Rp500 ribu, denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan tiga bulan. Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Asep Kurnia mengakui PKL Jl Siliwangi memang terkenal susah diatur. Bahkan sering kucing-kucingan dengan petugas. Terutama PKL yang berdagang buah-buahan. “Mereka ini cepat sekali kalau kabur. Banyak yang pakai becak sama gerobak,” ujar Asep kepada Radar Cirebon. Kendati demikian, Satpol PP akan kembali melakukan penertiban. Saat ini Satpol PP masih memberlakukan masa sosialisasi. Tetapi tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan. Setelah dianggap cukup, baru dibarengi dengan penindakan. Seorang PKL buah-buahan, Haris beralasan terpaksa melanggar aturan karena di Jl Penamparan sepi pembeli. \"Hari Rabu kemarin ada penertiban. Ya kami nurut saja dipindah. Tapi jualan di dalam itu sepi,\" katanya. Dirinya kembali berjualan kembali ke jalan bukan tidak tahu risikonya. Mulai dari diangkut sampai dikenakan denda. Tapi, tuntutan mendapatkan pendapatan tak bisa ditawar. Bila berjualan di tempat sepi, kerugian akan terus diderita setiap harinya. \"Mau gimana lagi, saya cuma kepingin dagangan laku,\" katanya. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Yuki Maulana Hidayat menegaskan, larangan ini akan segera diberlakukan. Tahap pertama untuk sosialisasi sudah. Dilanjutkan pemasangan rambu. Dalam waktu dekat, Satpol PP juga bakal pasang spanduk di lokasi. \"Kita sudah pasang rambu-rambu. Ada plang sosialisasi. Nanti menyusul spanduk. Jadi sudah cukup lah,\" ujar Yuki. Upaya sosialisasi akan diikuti dengan penindakan. Satpol PP akan memberlakukan sanksi yustisi dan non yustisi. Baik untuk pedagang maupun pembeli. Keduanya sama-sama kena sanksi ketika bertransaksi di zona larangan PKL. (jml)
Priben Jeh? Ada Rambu Larangan Bertransaksi dengan PKL Tak Dianggap
Senin 22-10-2018,15:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :