Kemendag RI Sidak SPBU Nakal,Temukan Pelanggaran

Senin 22-10-2018,19:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementeruan Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Bandung, Jawa Barat.  Sidak dilakukan lantaran diduga ada tindak pelanggaran terhadap sistem pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri (metrologi), khususnya pada pompa ukur SPBU. Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono menuturkan, dari hasil sidak ditemukan pelanggaran berupa alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di beberapa SPBU. Alat tersebut berupa rangkaian elektronik yang dapat memengaruhi jumlah BBM yang keluar. “Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen,” ujar Veri. Veri menegaskan, oknum petugas serta pemilik SPBU dapat ditindak berdasarkan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Untuk itu, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan penyelidikan kasus tersebut. ”Bila kasus tersebut terbukti melanggar tindak pidana, kami akan menindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Veri menyampaikan, BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat. Sehingga, ketersediannya akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian dalam negeri. Veri juga mengimbau, bagi para pemilik SPBU agar tidak melakukan tindakan curang berupa memutuskan segel metrologi yang telah dibubuhkan pada pompa ukur BBM. “Hal ini penting dilakukan karena pemerintah harus menjaga ketersediaan dan pendistribusian BBM serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” pungkasnya. Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum jual beli BBM. Pasal 36 UU Nomor 2 tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait