Atlet Kuningan Peraih Medali Emas Disawer Rp50 Juta

Selasa 23-10-2018,19:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Pemda Kuningan telah menyiapkan pemberian bonus bagi para peraih medali emas dalam ajang Porda XIII 2018 yang baru saja digelar di Bogor. Tak tanggung, pemba akan memberikan bonus sebesar Rp50 juta kepada peraih medali emas. Selain peraih medali emas, pemda juga akan memberikan bonus kepada peraih medali perak sebesar Rp20 juta, dan Rp10 juta untuk peraih perunggu. Bonus lainnya pun akan diberikan kepada para pelatih dengan besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal itu disampaikan Bupati H Acep Purnama SH MH saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan APBD 2019 pada sidang paripurna DPRD, Senin (22/10). Itu pula sebagai jawaban terhadap Fraksi PAN yang menanyakan peruntukan belanja hibah kepada KONI sebesar Rp5,1 miliar. Dijelaskan bupati, dalam pelaksanaan Porda XIII 2018 di Kabupaten Bogor, pihaknya sangat bersyukur karena Kabupaten Kuningan menempati urutan 9 dengan perolehan medali 20 emas, 20 perak, dan 19 perunggu. Raihan tersebut, kata bupati, merupakan lompatan yang cukup jauh dan baru pertama kali tercapai oleh kontingen Kabupaten Kuningan sejak mengikuti kejuaraan multievent 4 tahunan tersebut. “Sebagai bahan perbandingan pada pada Porda XII tahun 2014 di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kuningan hanya meraih 12 emas, 6 perak, dan 13 perunggu,” kata Acep. Untuk mengapresiasi pencapaian prestasi yang telah diperoleh para atlet dan pelatih, pemerintah daerah telah merencanakan pemberian bonus dengan total dana sebesar Rp2,2 miliar. Anggaran tersebut merupakan sebagian dari anggaran hibah yang akan dialokasikan kepada KONI pada APBD 2019. Dari Rp5,1 miliar, sebesar Rp2,9 miliar akan dialokasikan untuk stimulan atlet dan pelatih, pembinaan cabang olahraga, pengadaan sarana dan prasarana, serta pencarian bakat dan pembinaan lanjutan. Selanjutnya, berkenaan dengan perencanaan untuk membayar iuran jaminan kesehatan (BPJS) sebesar Rp22,5 miliar lebih, bupati menjelaskan hal itu merupakan iuran wajib tahunan PNS sebagai kepesertaan BPJS. Sedangkan untuk pelunasan akumulasi hutang BPJS sudah dianggarkan dalam pembiayaan daerah sebesar Rp65,5 miliar lebih. Terkait dengan bantuan sosial bidang kesehatan untuk JKN yang bersumber dari pajak rokok sebesar Rp16,25 miliar, berdasarkan Permenkes digunakan untuk pembayaran premi Jamkesda. “Jangkauan kepesertaan kurang lebih 58.423 jiwa dengan iuran per jiwa Rp23 ribu untuk 12 bulan,” jelas Acep. Terkait dengan kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Linggajati yang dialokasikan sebesar Rp17,7 miliar lebih, bupati menjelaskan hal itu akan dialokasikan untuk honorarium pegawai honorer/tidak tetap sebesar Rp4,4 miliar, belanja jasa medis paramedis dan nonmedis sebesar Rp11,6 miliar, serta belanja jasa pelayanan kesehatan masyarakat sebesar Rp1,6 miliar. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait