Simulasi Penghitungan, UMK Cirebon Naik 8,03%

Kamis 25-10-2018,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Rapat pembahasan upah minimum kota (UMK) direncanakan 1 November mendatang. Namun demikian, berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015, bisa diperkirakan peningkatan UMK yang dimaksud. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Sukmanjaya S Sos mengungkapkan, berdasarkan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP 78/2015, penetapan UMP dan UMK 2019 menggunakan formula perhitungan minimum. Dari hasil simulasi, didapatkan angka Rp2.045.422,24 untuk prediksi UMK Kota Cirebon. Nilai itu telah disesuaikan dengan upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) Kota Cirebon. \"Dari formula ini, ada kenaikan sebesar 8,03 persen,\" ujar Agus. Rencana tahapan penetapan UMK Cirebon berjalan usai rapat penetapan 1 November. Kemudian  dilanjut dengan laporan ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) kepada walikota. Dalam penjadwalan diperkirakan 5 November. Kemudian 8 November diperkirakan sudah ada walikota Cirebon perihal UMK Cirebon kepada gubernur Jawa Barat. \"Nanti ditetapkan nominalnya di situ,” ucapnya. Agus menyebutkan, hasil penghitungan ini dimungkinkan ada perubahan. Karena bergantung dengan rapat DPK, rekomendasi walikota dan keputusan gubernur.  (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait