MAJALENGKA - Seorang residivis, tertangkap warga saat mencuri kotak amal di salah satu masjid di Keluarahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Senin (22/10) kemarin. Tersangka diketahui berinisial MR (43), warga Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka. Kapolsekta Majalengka AKP Kustadi dalam ekspose, Rabu (24/10), menjelaskan tertangkapnya tersangka kepergok warga tengah mencuri kotak amal di salah satu masjid di Kelurahan Majalengka Kulon. “Setelah dimankan ke Mapolsek Majalengka Kota, kami langsung melakukan pengembangan,” ungkapnya. Dari hasil pengembangan tersebut, lanjut Kustadi, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa sebelumnya pada Sabtu (20/10) telah mencuri satu unit televisi di kantor LPBJ yang berada di lingkungan Pemda Majalengka. “Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu buah televisi 32 inch dan satu buah kotak amal serta satu buah obeng, sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka Kota dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. Akibat perbuatannya, tersangka yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) dua bulan yang lalu kini akan dijerat pasal 363 KHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (bae)
Residivis Diciduk saat Curi Kotak Amal
Jumat 26-10-2018,02:02 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :