JPU Nilai Pembelaan Ismu Keliru

Selasa 21-09-2010,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN – Senin (20/9) kemarin, persidangan terdakwa korupsi PD Pembangunan, Ismu Widodo menjalani replik (jawaban JPU terhadap pledoi). Menanggapi pledoi (pembelaan) terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Ismu telah keliru. “Menurut kami sudah sangat jelas hal yang dituntutkan kepada terdakwa. Dan argumen pembelaan itu keliru,” ujar JPU Yuke Sinayangsih SH. Menurut JPU, status hukum perbuatan terdakwa sudah sangat jelas melanggar pasal  3 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Ismu telah terbukti menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan selaku kepala bagian pertanahan memberikan keterangan harga atas tanah di Blok Siwodi. Kemudian di rumah Ismu bertemu dengan Martono setelah pembayaran pertama Rp150 juta hasil penjualan tanah PD Pembangunan dari Jumhana Cholil. “Dari Rp150 juta, yang Rp50 juta diserahkan untuk mengurus sertifikat. Yang Rp100 juta diberikan kepada Ismu, Rp20 juta disetorkan ke kas PD, yang Rp80 juta katanya uang titipan itu kembali diambil oleh Martono. Sekalipun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa uang itu telah diambil lagi ke Martono,” ungkapnya. Untuk itu, kata Yuke, pembelaan terdakwa tidak memiliki dasar hukum. Karenanya dimohon kepada majelis hakim menolak pembelaan dimaksud. Dan JPU tetap pada pandangan tuntutan semula. Menanggapi replik JPU, penasehat hukum Ismu langsung menanggapi secara lisan. Dengan mengatakan pihaknya bertetap pada pledoi. Menganggap uang titipan itu bukan bentuk penyalahgunaan wewenang. Karena kliennya tidak memiliki kewenangan untuk itu. “Kita bertetap pada pembelaan,” ucap M Iksan Setiadi SH diamini Yovi Alamsyah SH MH. Majelis hakim yang diketuai Samir Erdy SH MH memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa 28 September mendatang dengan agenda membacakan putusan. (hen)

Tags :
Kategori :

Terkait