Inilah 7 Area Rawan Korupsi Sebabkan Kepala Daerah Tertangkap Tangan KPK

Sabtu 27-10-2018,18:34 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Maraknya kasus korupsi, khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan pemerintah daerah, mengundang perhatian publik. Kasus OTT oleh KPK terhadap pejabat daerah menandakan bahwa pengelolaan anggaran dan pembangunan di daerah rentan terhadap praktik korupsi.

Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Piliang mengatakan, ada tujuh area rawan korupsi yang sehingga banyak kepala daerah yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya kepala daerah sudah seyogyanya menghindari tujuh area rawan korupsi tersebut.

Area rawan korupsi itu diantaranya Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bansos, perjalan dinas, perizinan, dan mutasi.

“Kepala daerah punya banyak kewenangan dan otoritas yang harus diawasi. Karrna punya ruang kemungkinan terjadi,” ujarnya, Sabtu (27/10).

Dalam dua pekan terkhir, telah tercatat dua kepala daerah tertangkap tangan oleh KPK, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Namun, bagi Akmal, Kemendagri selalu memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu atas ditangkapnya para kepala daerah dengan langsung menunjuk pelaksana tugas setelah kepala daerah ditahan oleh KPK.“Kami pemerintah memastikan, proses pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab daerah berjalan,” ungkapnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait