JAKARTA-KPK mengirimkan surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR dari Faksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. “Ditjen Imigrasi menerima surat permintaan cegah per Jumat, 26 Oktober 2018,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Theodorus Simarmata saat dihubungi di Jakarta. Dalam sidang 2 Juli 2018 untuk terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya mengaku bahwa ia bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen. Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar itu cair. Uang “fee” diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp3,7 miliar. Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen. Diduga Taufik menerima total sekitar Rp4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen. Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK pada 2017 sebesar Rp106,067 miliar. Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018. Sedangkan perusahaan milik Yahya yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga meminjam “bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp51 miliar. PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan “fee” proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp3 miliar seolah-olah sebagai utang. Selanjutnya uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya. (ant/fin)
Wakil Ketua DPR Dicekal KPK ke Luar Negeri
Senin 29-10-2018,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-10-2026,02:00 WIB
AFC Ubah Jadwal Piala Asia, Timnas Indonesia Harus Menunggu hingga 2032?
Sabtu 24-10-2026,23:46 WIB
Rumah Sederhana Bisa Terlihat Lebih Cantik dengan 5 Tanaman Outdoor Minimalis Hias Ini
Minggu 25-10-2026,14:00 WIB
Presiden Como Layak Jadi Ketum PSSI, Mirwan Suwarso: Saya Lebih Cocok Jadi Asisten Erick Thohir
Minggu 25-10-2026,13:38 WIB
Xiaomi 18 Pro Series Hadir dengan Warna Cosmic Blue, Kamera Leica, RAM 12 GB dan Baterai di Atas 6.000 mAh
Sabtu 24-10-2026,23:49 WIB
Inilah 7 Tanaman Outdoor Minimalis Hias yang Cocok untuk Rumah Sederhana dan Mudah Ditata
Terkini
Minggu 25-10-2026,21:00 WIB
Tablet Murah dengan Stylus Pen dan Keyboard Bawaan, Praktis untuk Kerja dan Belajar
Minggu 25-10-2026,20:40 WIB
Tanaman Minimalis Hias Indoor untuk Interior Kekinian, Ini Pilihan Jenis Kecil yang Tidak Memenuhi Ruangan
Minggu 25-10-2026,20:35 WIB
7 Tanaman Minimalis Hias Indoor untuk Rumah Kecil, Cocok bagi Pemula yang Ingin Mulai Berkebun
Minggu 25-10-2026,20:32 WIB
Rumah Sederhana Bisa Terlihat Lebih Asri dengan Tanaman Minimalis Hias Indoor Berikut Ini
Minggu 25-10-2026,20:29 WIB