CIREBON–Peraturan Walikota mengenai kawasan tertib lalu lintas (KTL) tak sepenuhnya mulus dijalankan. Selain berbenturan dengan pedagang kaki lima (PKL). Ada masalah regulasi yang menghambat pelaksanaannya. Khususnya dari sisi Dinas Perhubungan (Dishub), yang berencana menertibkan parkir di KTL. Kepala Dishub Atang Hasan Dahlan mengungkapkan, penertiban parkir ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Mengingat KTL merupakan kawasan percontohan. Yang harus tertib dari sisi penyelenggaraan lalu lintas. Maupun masyarakat pengguna jalan, juga trotoar. Hingga saat ini, dishub belum merampungkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Parkir. Inilah yang membuat dishub kesulitan dalam hal penindakan. “Kalau rambu sudah kita pasang. Tapi di Jl Siliwangi sejauh ini memang masih ada parkir badan jalan,” ujar Atang. Masalahnya adalah penindakan yang dilakukan dishub tidak optimal. Lantaran dirasa lemah dalam payung hukum. Lain dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berpedoman pada Perda 2/2016 mengenai pemberdayaan dan perlindungan PKL. Peraturan walikota mengenai KTL yang kemudian jadi penjabaran dari perda ini. Atang berharap, perda penyelenggaraan parkir dapat dirampungkan. Sehingga penindakan pelanggaran lalu lintas terutama dengan derek, bisa dilakukan. Saat ini, dishub masih terbentur dengan regulasi. Sehingga pelanggaran ini hanya direspons dengan teguran. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Yuki Maulana Hidayat menyambut baik penindakan bersama. Baik PKL maupun pelanggaran lalu lintas. Sebab, penegakan aturan ini jangan sampai parsial. Sehingga kawasan tersebut bisa tertib bersama. Di lain kasus, aparat penegak perda bukan tak berbenturan dengan regulasi. Contoh terkini ialah kawasan Stadion Bima. Di mana Satpol PP seperti enggan menyentuh pedagang di seputaran komplek olahraga tersebut. Yuki dalam wawancara sebelumnya memilih tidak banyak berkomentar soal ini. Ia membenturkan masalah ini dengan alih status aset Stadion Bima yang belum tuntas. “Silahkan tanyakan ke bidang Aset,” kata Yuki singkat. Apakah ada hubungannya dengan masalah Aset? Sukarman dari Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) tak mau menautkan masalah ini. Tetapi dalam persoalan menyangkut aset, Komplek Stadion Bima memang belum resmi milik Permintah Kota Cirebon. Statusnya pinjam pakai sampai tahun depan. “Belum punya kita,” kata Sukarman. Pemkot sudah berulangkali mengupayakan alih status ini ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun pengalihan aset ini butuh persetujuan presiden. Mengingat nilai aset dan status kepemilikan sebelumnya yakni, PT Pertamina. (abd)
Penegakan KTL Serba Terganjal Regulasi
Selasa 30-10-2018,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:22 WIB
Waspada! Ini 5 Penyakit yang Sering Muncul Setelah Lebaran, Jangan Dianggap Sepele
Senin 23-03-2026,04:20 WIB
Veda Ega Cetak Sejarah! Raih Podium Moto3 Brasil 2026, Indonesia Bangga
Senin 23-03-2026,05:26 WIB
9 Manafaat Jus Lidah Buaya untuk Kesehatan, dari Kulit Glowing hingga Detoks Alami
Senin 23-03-2026,04:11 WIB
Hasil MotoGP Brasil 2026: Bezzecchi Juara, Aprilia Cetak Sejarah 4 Kemenangan Beruntun
Senin 23-03-2026,04:30 WIB
Veda Ega Ukir Sejarah! Begini Pernyataan Usai Podium Moto3 Brasil 2026
Terkini
Senin 23-03-2026,22:01 WIB
Lebaran Penuh Berkah, Viking Dompyong Cirebon Bagikan Santunan dan Doorprize
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
WFA ASN Lebaran 2026 Berlaku! Simak Jadwal dan Ketentuan Lengkapnya
Senin 23-03-2026,20:34 WIB
Kapolres Cirebon Kota Pantau Arus Balik, Lalu Lintas Pantura dan Tol Palikanci Ramai Lancar
Senin 23-03-2026,20:00 WIB
One Way Tol Cipali Arah Jakarta Resmi Berlaku Tadi Sore, 38 Ribu Kendaraan Melintas
Senin 23-03-2026,19:44 WIB