CIREBON–Kapan sidang putusan perselisihan hasil pilkada (PHP) Kota Cirebon antara pasangan Bamunas Setiawan Boedima-Effendi Edo (Oke) dengan Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti), terjawab sudah. Melalui laman resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melayangkan agenda siding, yakni hari ini (31/10), dimulai pukul 14.00. Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Absar Kartabrata mengkonfirmasi agenda ini. KPU juga sudah menerima undangan MK melalui pesan singkat dan pemberitahuan e-mail dengan agenda tunggal, yakni Pengucapan Putusan Nomor Perkara 8/PHP.KOT-XVI/2018 (PHP Walikota Cirebon). Absar menegaskan, dengan agenda tunggal tersebut, sangat tidak dimungkinkan pada sidang MK ini membahas masalah lain. Termasuk pengajuan surat permohonan dari pihak pemohon pada sidang sebelumnya. \"Ya realistis saja. Tidak ada celah lagi untuk memasukkan pembahasan apapun selain pengucapan putusan,\" ujar Absar. Absar juga sangat yakin majelis hakim menerima laporan pelaksanaan dan hasil pemungutan suara ulang (PSU). Sebab, tidak ada permasalahan dari Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon yang disupervisi Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI. Kedua saksi mandat paslon dan semua saksi yang hadir pada rekap pleno KPU, semua setuju dan menandatangani berita acara. \"Atas pertimbangan itu, saya yakin hakim akan menetapkan hasil PSU Kota Cirebon sah sesuai aturan,\" ucapnya. Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengaku telah menerima undang dalam pembacaan putusan di MK. Johar mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses Pilwalkot Cirebon yang saat ini masih di MK dengan apapun keputusannya. Pihaknya berkeyakinan, MK akan memutuskan yang paling adil dan terbaik bagi masyarakat Kota Cirebon. Untuk itu, kepada seluruh elemen masyarakat, para pendukung pasangan calon, agar tetap menjaga suasana kondusif. \"Tetap saling menghormati dan menghargai. Jangan ada yang saling merendahkan. Seluruh elemen masyarakat hendaknya bersatu padu, menjaga Kota Cirebon agar dapat melesat maju sebagai kota terdepan dan termaju di Jawa Barat,\" imbuhnya. Ketua Tim Advokasi Paslon Pasti, Furqon Nurzaman juga berkeyakinan MK memutuskan dan menguatkan hasil laporan KPU dan Bawaslu. Sementara itu, penasehat hukum Oke M Iqbal mengatakan, pihaknya mencoba bersikap realistis terhadap apapun hasil putusan MK nanti. “Apapun hasilnya semoga menjadi kebaikan bersama bagi semua pihak,” kata Iqbal, kuasa hukum Oke dari kantor pengacara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra MSc kepada Radar Cirebon. Iqbal menjelaskan laporannya yang dikirimkan ke MK tertanggal 26 September 2018 terhadap pelaksanaan PSU yang dianggap masih bermasalah administratif dan supervise kemarin. Atas berbagai temuan di lapangan selama proses persiapan hingga pelaksanaan PSU, kata Iqbal, besar harapan agar MK mempertimbangkan putusan hari ini. Namun, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim untuk keputusan seadil-adilnya memenuhi azas keadilan semua pihak berdasarkan norma hukum. (gus/abd)
Hari Ini MK Putuskan PSU Kota Cirebon
Rabu 31-10-2018,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 22-08-2026,21:49 WIB
Simak 12 Ramalan Shio Hari Minggu 23 Agustus 2026, 3 Shio Ini Diprediksi Paling Hoki Dalam Urusan Uang
Sabtu 22-08-2026,22:24 WIB
Inilah 5 Shio yang Diramalkan akan Mendapatkan Kabar Baik di Hari Minggu 23 Agustus 2026, Ada Peluang Besar!
Minggu 23-08-2026,11:03 WIB
Nissan X-Trail T31 2012 Masih Punya Taji, Mesin 2.5 Liter, Suspensi Independen dan Harga Ramah Kantong
Minggu 23-08-2026,13:23 WIB
Ramalan 12 Shio Hari Ini Minggu 23 Agustus 2026, 3 Shio Akan Beruntung! 1 Shio Harus Waspada
Minggu 23-08-2026,04:01 WIB
IKM Kabupaten Cirebon Resmi Dikukuhkan, Dorong Perantau Minang Bersinergi Bangun Daerah
Terkini
Minggu 23-08-2026,19:30 WIB
RAC Series 2 Digelar di Kabupaten Cirebon, 550 Atlet Siap Unjuk Bakat
Minggu 23-08-2026,19:08 WIB
Mobil Sedan Bekas Mulai 50 Juta, Ini Pilihan Murah yang Nyaman untuk Harian dan Keluarga
Minggu 23-08-2026,19:00 WIB
Viral! Matel Diduga Pantau Kendaraan di Parkiran PGC, Warga: Kami Akan Melawan
Minggu 23-08-2026,18:45 WIB
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Temukan Puluhan Korek hingga Bibit Sawit
Minggu 23-08-2026,18:33 WIB