Pengajuan Calon Rektor IAIN Syekh Nur Jati Tunggu Rapat Senat

Rabu 31-10-2018,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Bagaimana kabar penjaringan calon rektor IAIN Syekh Nur Jati Cirebon? Setelah 12 orang mendaftarkan diri, para kandidat masih harus menunggu rapat senat. Sekretaris Panitia Pendaftaran Rektor IAIN SNJ, Juju Jumena SH MH mengatakan, 12 calon rektor itu sudah dilaporkan ke rektor sebagai ketua senat. \"Jadi ini masih menunggu rapat senat,\" ungkap Juju kepada Radar Cirebon. Menurutnya, tugas panitia pendaftaran calon rektor sebetulnya sudah selesai. Di mana tahapannya sudah dimulai saat sosialisasi pendaftaran, proses pendaftaran, kemudian melakukan verifikasi berkas. Di mana jadwalnya dari tanggal 16 hingga 19 Oktober. Setelah proses verifikasi pihaknya mengumumkan hasil verifikasi tersebut. Lalu dilaporkan ke rektor. Kemudian pada tanggal 23 Oktober, diumumkan hasil verifikasi itu. Dan tanggal 24 Oktober, melaporkan ke rektor. \"Pansel itu tugasnya selesai sampai sana,\" ujarnya. Ada 12 nama yang bersaing untuk menjadi rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon periode 2019-2023 yakni, Dr H Sumanta MAg, Prof Dr H Dedi Djubaedi MAg, Dr H Sugianto SH MH, Dr H Farihin MPd, Dr H Adib MAg, Prof Dr Hj Etty Nurhayati MSi, Dr H Suteja MAg, Prof Dr H Jamali Saerodi MAg, Dr Aan Jaelani MAg, Dr H Ilman Nafi’a MAg, Prof Dr H Wahidin MPd dan Dr Siti Fatimah MHum. Saat ini 12 nama itu masih harus diuji di depan senat. Dari rektor, kemudian mengundang senat untuk melakukan penilaian kualitatif. Tidak dalam penilaian angka dan voting. Tapi penilaian dari hasil pemaparan visi dan misi dengan melakukan presentasi di hadapan senat. Setelah itu selesai, berkas semua calon rektor akan dibawa ke Kementerian Agama. Semua berkas dibawa ke Jakarta. Di kementerian ada tim lagi, yang akan menggodok dari sekian banyak calon menjadi tiga. Tiga orang itulah yang diajukan ke menteri. \"Jadi tiga orang itu bukan diajukan dari sini. Tapi tim dari jakarta,\" tuturnya. Sebelumnya, ada beberapa berkas syarat pendafataran sebagai calon rektor IAIN Syekh Nurjati. Persyaratan mengacu kepada Keputusan Menteri Agama. Banyak berkas yang perlu disiapkan. Tapi syaratnya yang bisa mengajukan hanya PNS di Lingkungan Kemenag. Kemudian pernah menjabat di perguruang tinggi minimal dua tahun, kepangkatan lektor kepala minimal atau IV A, gelar akademik minimal S3. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait