INDRAMAYU-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, menciduk pelaku curanmor, CT alias Ato alias Iyan (45) warga Desa Rancaganggang, Kecamatan Kroya. CT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menjadi tersangka pencurian sepeda motor milik Darno (53) warga Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, bersama temannya berinisial Sar (51). Sar, warga Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur itu lebih dulu ditangkap oleh petugas beberapa saat setelah melakukan pencurian motor milik Darno yang sedang diparkir dan terkunci di pinggir Jalan Raya Blok Buyut Singanaya, Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan. Wakapolres Indramayu Kompol Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo mengatakan, dari kedua tersangka petugas telah mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban dan kunci leter T. Modus operandi pencurian yang dilakukan keduanya dengan cara merusak kontak kendaraan. \"Korbannya melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Anjatan. Adanya laporan itu, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi dan olah TKP, bahwa pelakunya kabur melalui jalan raya. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran. Dibantu Unit 1 Satreskrim,\" ujarnya. (kom)
Buronan Curanmor Dibekuk Polres Indramayu
Rabu 31-10-2018,20:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :