CIREBON–Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru, belum dibarengi evaluasi. Padahal nomenklatur ini sudah jalan hampir dua tahun. Jangankan di tingkat pemerintah kota, di masing-masing dinas saja, evaluasi ini belum berjalan. Sekretaris DPRD Drs Sutisna MSi mengakui hal ini. Namun secara informal pernah melakukan pembahasan terkait kelembagaan di Sekretariat DPRD. “Ada beberapa yang masih perlu penyesuaian. Di setwan ini padahal cuma ada tiga bidang,” ujar Sutisna. Sutisna menjelaskan, setwan adalah SKPD tipe B. Mengacu aturan, ada beberapa bagian yang rancu. Misalnya, Bagian perundang-undangan dengan bagian persidangan yang seharusnya jadi satu bidang. Kemudian bagian umum dan keuangan. Yang terjadi di Kota Cirebon, bagian humas ini malah bergabung dengan bagian persidangan. “Mestinya humas itu bagian sendiri. Harusnya terpisah dari persidangan, karena persidangan mestinya bergabung dengan perundang-undangan,” katanya. Berbeda dengan bagian umum dan keuangan, sesuai tata organisasi sudah sesuai dengan porsinya, yang urusan utamanya adalah umum dan digabung bersama keuangan. Namun Sutisna kembali menandaskan, hasil evaluasi tersebut bersifat informasi. Sehingga belum dapat jadi pegangan dan ditindaklanjuti. Sebelumnya, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Drs H Agus Mulyadi MSi tidak menampik buruknya koordinasi antar SKPD setelah pemberlakuan SOTK baru. Kendati demikian, buruknya koordinasi ini juga dilatarbelakangi belum adanya bentuk evaluasi dari masing-masing SKPD. Ia mengakui, ada kesulitan dalam bentuk evaluasi dari tiap SKPD. Sebab seharusnya evaluasi itu diawali dari pengajuan masing-masing SKPD. “Dari dinas evaluasinya diajukan ke bidang pemerintahan,” ucapnya. Usulan mengenai evaluasi ini beberapa kali mengemuka. SOTK baru dianggap tidak dapat menjawab tantangan yang ada saat ini. Misalnya kisruh bidang pertamanan yang melibatkan tiga dinas. Belum lagi usulan memisahkan bidang pariwisata dari Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP). Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) 20/2018 pasal 3, tentang evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, paling singkat evaluasi kelembagaan dilakukan tiga tahun sekali. Dengan landasan aturan ini, Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah belum mengagendakan evaluasi. Justru pada tahun ini mengarah pada evaluasi jabatan. Hal ini sesuai Permenpan-RB 34/2011 tentang pedoman evaluasi kelembagaan dan surat dari Kemenpan-RB. (abd)
SKPD Belum Lakukan Evaluasi
Rabu 31-10-2018,21:32 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-10-2026,14:00 WIB
Presiden Como Layak Jadi Ketum PSSI, Mirwan Suwarso: Saya Lebih Cocok Jadi Asisten Erick Thohir
Minggu 25-10-2026,02:00 WIB
AFC Ubah Jadwal Piala Asia, Timnas Indonesia Harus Menunggu hingga 2032?
Minggu 25-10-2026,13:38 WIB
Xiaomi 18 Pro Series Hadir dengan Warna Cosmic Blue, Kamera Leica, RAM 12 GB dan Baterai di Atas 6.000 mAh
Minggu 25-10-2026,11:05 WIB
Naturalisasi Taisei Marukawa Makin Dekat, 5 Pemain Timnas Indonesia Hadapi Ancaman Persaingan Baru
Minggu 25-10-2026,09:51 WIB
Gudang Material Kayu di Weru Cirebon Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp2,26 Miliar
Terkini
Minggu 25-10-2026,23:00 WIB
Rumah Tipe 21 untuk Pasangan Baru Menikah: Ini Kelebihan, Kekurangan, dan Pertimbangannya
Minggu 25-10-2026,21:32 WIB
Dramatis! Persib Nyaris Gagal Menang, Adam Alis Jadi Pahlawan di Menit ke-90+1
Minggu 25-10-2026,21:00 WIB
Tablet Murah dengan Stylus Pen dan Keyboard Bawaan, Praktis untuk Kerja dan Belajar
Minggu 25-10-2026,20:40 WIB
Tanaman Minimalis Hias Indoor untuk Interior Kekinian, Ini Pilihan Jenis Kecil yang Tidak Memenuhi Ruangan
Minggu 25-10-2026,20:35 WIB