CIREBON–Anggota DPRD Kota Cirebon belum menyerah ”menawar” pemberlakuan kawasan tertib lalu lintas (KTL). Inginnya, pemberlakuan zona bebas pedagang kaki lima (PKL) tidak 24 jam. Hanya berlaku siang hari. “Saya kira, kehadiran mereka malam hari itu membantu untuk wisata kuliner,” kata Anggota Komisi III DPRD Jafarudin. Ia meminta kebijaksanaan dari pemerintah kota. Dewan, bukan berarti membela PKL. Akan tetapi meminta agar penataan dilakukan dengan baik. Sehingga kota tidak kumuh. “Bisa tidak PKL ini menjadi ikon dan aset pariwisata di Kota Cirebon seperti di Jogjakarta?” kata politisi Partai Hanura tersebut. Dia ingin agar PKL diberikan ruang untuk berjualan di malam hari. Secara tidak langsung akan mendongkrak ekonomi mikro. Termasuk mendongkrak sektor pariwisata khususnya sektor kuliner. Namun apa yang disampaikan wakil rakyat, sudah jauh-jauh hari disanggah Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Dr Dedi Taufikurrahman MSi. Dia berharap surat keputusan (SK) walikota mengenai KTL dan zona larangan transaksi PKL, berlaku tanpa ada tawar menawar. “Kalau memang itu aturan, dilaksanakan. Aturan dibuat itu untuk ditaati. Bukan untuk ditawar lagi,” tegasnya. Belum adanya kesamaan persepsi antara pembuat perda dan pelaksananya di lapangan, dikhawatirkan bakal berbuah polemik. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Drs Andi Armawan tak mau upaya ini dijegal lagi. Seperti yang pernah terjadi saat penertiban pedagang musiman di Alun-alun Kejaksan dan Jl Siliwangi. “Kami ingin bertemu dengan seluruh anggota dewan. Akan kami sampaikan perdanya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama,” ujar Andi. Anggota DPRD baru-baru ini sempat mengutarakan protes. Bahkan meminta meninjau kembali penerapan kawasan larangan transaksi PKL, juga meminta penertiban ditunda sampai pemilu selesai. Padahal, penerapan kawasan larangan transaksi dan kawasan tertib lalu lintas baru direncanakan di dua ruas jalan. Andi menegaskan, aturan ini bukan untuk ditawar. Perda 2/2016 perlu dilaksanakan untuk menciptakan ketertibkan kota. Apalagi sudah ada peraturan walikota (perwali) mengenai KTL. Perda sudah dibuat, sangat disayangkan kalau tidak dijalankan. Apalagi kalau kemudian muncul lagi tawar menawar. Hal ini justru bakal menimbulkan citra yang tidak baik di mata masyarakat. \"Memang ini perlu penyamaan persepsi, dengan semua unsur. Termasuk juga dengan anggota DPRD,\" katanya. Andi juga menegsakan, pengaturan KTL ini berlaku 24 jam. Pedagang kaki lima di malam hari juga dilarang di lokasi ini. Adanya penerapan perda ini, ia yakin bisa mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan. \"Kalau malam hari jadi tongkrongan, itu kan tidak menutup kemungkinan ada kriminalitas, dan lainya,\" jelasnya. Dia juga menegaskan, perda ini tidak mematikan pedagang. Sebab mereka bisa berjualan di tempat lain yang tidak dilarang. Bisa juga masuk ke selter yang sudah disiapkan. Juga program pemberdayaan yang dibuat dinas perdagangan koperasi usaha kecil menengah (Disdagkop-UKM). Bila perda ini ditawar-tawar lagi, ia kembali mempertanyakan keseriusan Kota Cirebon dalam melakukan penataan. Juga kesiapan menjadi kota tujuan. \"Itu mudah saja. Kita ingin cirebon bisa siap menjadi kota tujuan,\" tandasnya. (abd)
Soal KTL, DPRD Usulkan Bikin Pusat Kuliner Malam Hari
Jumat 02-11-2018,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,17:26 WIB
3 Pemuda Cirebon Meninggal Dunia, Diduga setelah Pesta Miras Oplosan
Kamis 29-10-2026,16:28 WIB
Intip Kecanggihan Vivo V80, Andalkan Kamera Portrait ZEISS dan Lensa Telefoto 50 MP
Jumat 30-10-2026,05:09 WIB
Timnas Indonesia Batal Lawan Yordania di FIFA Matchday November 2026, Timur Tengah Tak Kondusif
Jumat 30-10-2026,07:25 WIB
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Kerja Harian, Mulai dari Sedan hingga City Car Terbaik
Kamis 29-10-2026,17:59 WIB
Masa Depan Pers Dipertaruhkan, Royalti Jurnalistik Terancam Habis untuk Biaya LMK?
Terkini
Jumat 30-10-2026,16:22 WIB
Kabin Lega dan Nyaman, Ini Dia Rekomendasi Mobil Bekas Diharga 80 Jutaan yang Masih Worth 2026
Jumat 30-10-2026,16:09 WIB
6 Mobil Toyota Bekas Rp100 Jutaan Ini Punya Karakter Berbeda, Ada City Car Irit hingga MPV dengan Kabin Luas
Jumat 30-10-2026,16:00 WIB
Polres Kuningan Bongkar 9 Kasus Narkoba dan Miras, 16 Tersangka Diamankan
Jumat 30-10-2026,15:59 WIB