OTT Bupati Cirebon, KPK Belum Bidik Tersangka Baru

Rabu 07-11-2018,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang menjerat Sunjaya Purwadisastra. Kali ini, KPK sedang menelusuri dugaan pemberian lain yang diserahkan kepada Sunjaya terkait perkara tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, saat ini fokus penyidikan dilakukan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan. Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Kata dia, KPK belum menelusuri adanya keterlibatan pihak lain. \"Saya kira aktor-aktor yang memiliki peran signifikan sudah diproses. Kami fokus ke sana dulu,\" ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11). Febri menjelaskan, KPK telah memanggil tiga saksi yang ditengarai mengatahui soal dugaan pemberian lain (gratifikasi) selain uang suap Rp100 juta yang diterima Sunjaya dari Gatot. \"Penyidik hari ini memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka SUN (Bupati Cirebon periode 2014-2019) dalam perkara TPK suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon,\" Kata Febri, ketiga saksi antara lain dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Deni Syafrudin dan Sunedi. Sementara, satu orang lain berasal dari pihak swasta, yakni Rinawati. Pemanggilan tersebut sebagai upaya KPK dalam menguatkan bukti sementara selama penyidikan.\"Proses penanganan perkara sedang berjalan untuk tersangka yang sudah ditetapkan. Jadi ini penguatan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan selama penyidikan,\" paparnya. Sementara itu, Febri enggan mengungkap rencana KPK dalam memanggil pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan. Menurutnya, itu merupakan salah satu pokok penyidikan yang tidak bisa diungkap kepada publik. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, suap diberikan sebagai tanda terima kasih Gatot terhadap Sunjaya. “Alasannya untuk tanda terima kasih kepada bupati setelah yang memberikan suap dilantik,” kata Alex dalam konferensi pers OTT Cirebon beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebelumnya, KPK memeriksa 12 orang saksi. Ke-12 saksi terdiri dari 10 pejabat, keluarga Sunjaya, dan mantan pejabat daerah. Antara lain, Sekda yang juga Plh Bupati Rahmat Sutrisno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Avip Suherdian, Kabid Bintek PUPR Suparman, Kepala BKPSDM Supadi Priyatna, Kabid Mutasi Sri Darmanto, Kabag Pembangunan Setda Adil Prayitno, Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora Nana Mulyana, Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Andri Yuliandri, dan dari Dinas PUPR, Jajat serta Sanija Wachyudi. Kemudian ada saksi bernama Robi dan mantan Sekretaris Daerah Yayat Ruhyat. Untuk Robi, diduga anak Sunjaya yang bernama lengkap Satria Robi Saputra. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait